DAELPOS.com – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menceritakan berlikunya perjuangan melahirkann Undang-Undang Desa dan Kementerian Desa, Pembangunam Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Keberadaan regulasi dan lembaga tersebut harus sepenuhnya bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.
“Membangun kementerian ini merupakan dinamika yang tidak mudah yang melibatkan para ahli, birokrat, dan penyusun Undang-Undang Desa,” katanya dalam Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (8/11/2022) malam.
Gus Muhaimin, sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa Kemendes PDTT dan UU Desa merupakan salah satu keberhasilan reformasi pembangunan.
Karena di tengah keinginan untuk lakukan percepatan pembangunan di era reformasi, maka pembangunan desa merupakan cara baru yang dinilai cukup kontroversial.
“Para ahli dan ekonom sangat tidak percaya dengan keberanian membuat UU Desa, karena asumsi linier yang menganggap perubahan itu selalu dari atas yang dianggap paling mampu menjalankan pembangunan,” kata Gus Muhaimin.
Pemikiran awal dan asumsi yang terbangun meragukan kemampuan perangkat desa mengelola dana dan pembangunan di desa.
Gus Muhaimin mengatakan, dirinya diminta langsung oleh Wakil Presiden saat itu, Boediono agar UU Desa tidak membebani APBN.
Menteri Keuangan juga pun sangat khawatir l UU Desa juga mematok anggaran dengan presentase tertentu.
“Pak Boediono meminta agar tidak terjadi pematokan anggaran untuk pembangunan desa. Padahal cita-cita saya ingin mematok anggaran agar pembangunan desa dilakukan lebih baik lagi,” kata Ketua Umum DPP PKB ini.
Setelah mengalami sejumlah ujian dan keraguan, desa menjawab sendiri keraguan sejumlah pihak soal kemampuan perangkat desa mengelola Dana Desa dan pembangunan desa.
Puncaknya pada era Pandemi Covid-19, Dana Desa dan penanganan masa krisis berjalan dengan sukses. Hal ini merujuk pada angka kemiskinan di desa justru menurun di era pandemi.
Gus Muhaimin menegaskan, hal ini menjadi bukti jika Dana Desa bisa jadi solusi dan mampu menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
“Untuk itu, pembangunan desa jadi momentum yang strategis di antara berbagai keberhasilan perubahan mendasar dari strategi pembangunan kita,” tandasnya.
Sementara itu Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, Dana Desa yang dikucurkan sejak 2015 total sudah mencapai Rp468 Triliun.
Dana Desa secara langsung telah meningkatkan sumber pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi desa.
Sumber pendapatan ADD ada tujuh, yaitu PADes, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Keuangan Daerah, hibah dan sumbangan tidak mengikat.
“Dana Desa turut meningkatkan sumber pendapatan ADD, dari Rp10 triliun tahun 2014 menjadi Rp35 triliun pada tahun 2022,” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar.
Sementara pada aspek pembangunan prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, Gus Halim juga menyampaikan hingga 16 September 2022, Dana Desa telah digunakan membangun jalan desa sepanjang 316.590 kilometer, jembatan sepanjang 1.597.529 meter.
Selain itu pasar desa sebanyak 12.297 unit, tambatan perahu 7.435 Unit, embung 5.430 unit, irigasi sebanyak 501.054 unit, penahanan tanah 213.248 unit dan pembiayaan BUM Desa sebanyak 42.300 kegiatan.
Dana Desa juga telah digunakan membangun fasilitas meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Di antaranya seperti sarana olah raga sebanyak 65.594 unit, fasilitas air bersih 1.474.544 unit, pembangunan MCK 444.374 unit, Polindes 14.455 unit, drainase sepanjang 45.775.443 meter, pembiayaan PAUD 66.678 kegiatan, pembangunan Posyandu 42.357 unit dan sumur 126.681 unit.
Terkait status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), Dana Desa juga berkontribusi signifikan.
Di antaranya, Dana Desa telah berhasil mengurangi 8.471 Desa Sangat Tertinggal, dari 13.453 desa menjadi 4.982 desa. Kemudian, Desa Tertinggal berkurang 24.008 desa, dari 33.592 desa menjadi 9.584 desa.
Sedangkan Desa Berkembang bertambah 11.020 desa, dari 22.882 desa menjadi 33.902 desa. Desa Maju bertambah 16.641 desa, dari 3.608 desa menjadi 20.249 desa. Sementara Desa Mandiri bertambah 6.064 desa, dari 174 desa menjadi 6.238 desa.