DAELPOS.com – Komisi IV DPR RI sangat menyoroti kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi tiap tahunnya di sejumlah provinsi di Indonesia. Karena itu Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mendesak Pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar lebih serius dalam melakukan upaya pemberantasan kegiatan pembakaran hutan dan lahan sebagai tindak kejahatan luar biasa.
“Sehingga perlu dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku,” ungkap Sudin saat RDP dengan Sekretaris Jenderal KLHK, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Dengan adanya implementasi UU tersebut, maka diyakini secara perlahan mampu mengurangi kejadian karhutla. Selain itu, masih kata politisi PDI-Perjuangan itu, Komisi IV DPR RI juga meminta KLHK untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum sampai berakhirnya kasus tersebut.
Sudin juga menyoroti keberadaan perusahaan pelaku pembakaran hutan yang hingga kini belum ada data yang sesuai, karena itu Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk menyampaikan daftar perusahaan yang diduga dan telah ditetapkan sebagai pelaku kegiatan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi selama tahun 2018-2019.
Dalam kesempatan yang sama Komisi IV DPR RI mendorong KLHK agar lebih serius melakukan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla serta terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dan pemerintah daerah baik pemerintah provinsi dan kabupaten kota, serta pemerintahan desa.
“Lakukanlah pemberdayaan pemerintah desa dan kelurahan di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan untuk melakukan penguatan kelembagaan dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan membentuk masyarakat peduli api yang akan terus mendapatkan pembinaan dari Manggala Agni,” tutup Sudin. (RED)