Dukcapil Tegaskan Tidak Ada Denda Terlambat Urus Dokumen Kependudukan

Saturday, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Sebagian masyarakat mungkin khawatir jika tidak segera mengurus dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting seperti perkawinan, kelahiran, perceraian dan kematian, bakal kena denda saat mengurus ke Dukcapil. Namun, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada denda-denda itu.

Hal ini ia sampaikan melalui akun tiktok @Zudanariffakrulloh pada Rabu (9/11/2022) menanggapi pertanyaan netizen yang masuk melalui akunnya.

“Saya sudah menikah 2 bulan dengan suami saya, belum membuat KK bersama suami. Apakah kalau saya terlambat membuat KK seperti ini akan kena denda?,” ucap Zudan membacakannya.

Zudan menerangkan bahwa tidak ada kewajiban untuk seorang suami dan istri berada dalam 1 Kartu keluarga (KK).

“Boleh pisah KK, tetapi sebaiknya saya menyarankan dalam 1 kartu keluarga. 1 KK bersama orang tua, ataupun suami dan istri membuat 1 KK boleh,” tutur Zudan.

Lebih lanjut kata Zudan, jika masyarakat yang belum mengurus update KK setelah menikah lantaran berbeda kabupaten dan masih belum sempat, itu tidak menjadi masalah.

“Tidak dikenakan denda. Dan 2 bulan itu bukan tolak ukur untuk dikenakan denda. Jadi tidak ada kata terlambat, kapan rekan-rekan sempat, segera diurus,” jelas Zudan.

Namun Zudan juga berpesan, jangan sampai hal ini membuat masyarakat menunda-nunda update dokumen kependudukan setelah terjadi peristiwa penting. Karena untuk pelayanan publik, pasti dibutuhkan dokumen kependudukan yang update sesuai keadaan sebenarnya.

Direktur Pendaftaran Penduduk David Yama menambahkan, saat ini sudah banyak inovasi pelayanan di Disdukcapil yang memudahkan masyarakat.

“Banyak Disdukcapil yang menyediakan layanan online. Pemohon tidak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil, layanan adminduk tersedia melalui aplikasi atau melalui Whatsapp. Jadi tidak ada alasan untuk menunda mengurus dokumen kependudukan,” urai Yama.

See also  Anies Baswedan: Alhamdulillah, 3 Tahun Berturut-turut DKI Jakarta Raih Opini WTP

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam berbagai kesempatan juga turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil agar terus memberikan layanan yang berintegritas dan berorientasi membahagiakan masyarakat.

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Nganjuk
Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan SDM Jasa Konstruksi
Menteri PU Respons Aspirasi Masyarakat, Dorong Penanganan Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju
Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi terus Diperkuat
Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape
Transformasi BUMN Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ini
Libur Paskah 2026, Trafik JTTS Naik; Hutama Karya Perkuat Operasional
Optimalisasi Program JKN di Desa dan Daerah Tertinggal, Mendes Yandri Teken MoU dengan Dirut BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Saturday, 11 April 2026 - 21:14 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Nganjuk

Thursday, 9 April 2026 - 16:44 WIB

Hadapi Tantangan Infrastruktur, Kementerian PU Perkuat Tata Kelola dan SDM Jasa Konstruksi

Thursday, 9 April 2026 - 15:40 WIB

Menteri PU Respons Aspirasi Masyarakat, Dorong Penanganan Jalan Taan–Bela’–Kopeang di Mamuju

Thursday, 9 April 2026 - 09:44 WIB

Hadiri Taklimat Presiden RI, Menteri PANRB Pastikan Akselerasi Reformasi Birokrasi terus Diperkuat

Thursday, 9 April 2026 - 07:10 WIB

Telah Sasar Desa, Mendes Yandri Setuju soal Pelarangan Vape

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

Timnas Voli RI Masuk Grup Neraka di AVC Mens Cup 2026

Sunday, 12 Apr 2026 - 13:56 WIB