Batik Air Minta Maaf Soal Koper Kaesang Nyasar ke Kualanamu

Monday, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaesang Pangarep. / foto istimewa

Kaesang Pangarep. / foto istimewa

DAELPOS.com – – Kaesang Pangarep baru-baru ini komplain dengan maskapai Batik Air lantaran kopernya nyasar ke Bandara Kualanamu.

Sementara itu, pihak Batik Air memberikan penjelasan atas kejadian yang menimpa putra presiden Jokowi tersebut.

Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic of Batik Air, menyampaikan permohonan maaf atas masalah yang menimpa Kaesang.

“Menanggapi keluhan tentang bagasi yang tidak diterima di bandar udara tujuan dari salah satu tamu atas nama Pangarep Kaesang dan perkembangan berita, bahwa Batik Air menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul,” ucapnya Danang.

Ia menjelaskan, kejadian yang menimpa Kaesang terjadi pada Senin ,(14/11/2022) dengan rute penerbangan ID-7130 rute Bandara Internasional Changi, Singapura (SIN) tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur (SIN). Batik Air sedang melakukan investigasi internal soal penyebab koper milik Kaesang bisa sampai terkirim ke Kualanamu

“Batik Air saat ini masih melakukan proses investigasi di internal mengenai ketidaksesuaian memasukkan bagasi pada pesawat udara yang dioperasikan sesuai nomor penerbangan dan kota tujuan (missload),” ungkapnya.

“Hasil penyelidikan berupa rekomendasi atau referensi yang diperoleh akan dipergunakan (implementasikan) dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada tamu, batik Air telah mengirimkan langsung bagasi dimaksud sesuai alamat tamu dan sudah diterima pada Senin, 14 November 2022 pukul 02.30 WIB,” tutupnya.

See also  Divonis 12 Tahun, Eks Mensos Juliari Batubara

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru