Terdakwa Diperiksa Dalam Sidang Kasus Garuda Indonesia

Tuesday, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021. Dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu atas nama Terdakwa ALBERT BURHAN, Terdakwa SETIJO AWIBOWO, dan Terdakwa AGUS WAHJUDO dengan agenda pemeriksaan para Terdakwa. Persidangan yang dilaksanakan pada hari ini Senin(21/11/2022) pukul 15:20 WIB dan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari ini, yang pada intinya para Terdakwa menyampaikan dalam keterangan yang menguatkan dakwaan sesuai dengan yang terlampir pada berita acara pemeriksaan Terdakwa.”, ujar Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Senin(21/11)

Dimana dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, para Terdakwa telah didakwa melanggar pasal primair yaituPasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; dan pasal subsidiair yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 akan kembali dilanjutkan pada Rabu 23 November 2022 dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

See also  Pesangon Dinilai Tak Manusiawi, 23 Dosen & Karyawan UMB Dipecat Berjuang ke Disnakertrans

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

Berita Utama

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Sunday, 24 Nov 2024 - 07:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB