Berkas Perkara Lengkap, Kasus Perusakan Mangrove yang Melibatkan Kepala Desa Segera Disidangkan

Tuesday, 6 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berkas perkara kasus perusakan mangrove yang melibatkan ZND alias Sarkodes (51), Kepala Desa Sandana, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Tengah. Sarkodes merupakan tersangka kasus perusakan mangrove pada pesisir di lingkungan Dusun Nelayan Desa Sandana.

Dari hasil penyelidikan perkara pidana, Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sarkodes terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Berkas perkara tersebut tercatat dengan nomor B-2777/P.2.4/Eku.1/12/2022.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah II Palu, Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat, adanya aksi unjuk rasa, serta pemberitaan viral di media atas praktik ilegal pembukaan lahan mangrove. Balai Penegakan Hukum Wilayah Sulawesi menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan. Hasil verifikasi lapangan menemukan kurang lebih 0,9 hektar lahan mangrove telah di babat.

“Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di Desa Sandana sebelumnya telah berada dalam penyelidikan dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli, kemudian selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” lanjut Subagio.

Secara terpisah, Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, mengucap rasa syukur dan mengapresiasi atas kinerja dari tim operasi dan penyidik Seksi II Palu sehingga berkas P-21 bisa terbit.

“Ditetapkannya Kepala Desa sebagai tersangka dalam kasus perusakan mangrove ini, menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan jabatannya, sekaligus menjadi efek jera bagi orang-orang yang melakukan perusakan lingkungan hidup,” tegas Dodi.

See also  Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Tawuran di Pasar Manggis

Menurut keterangan ahli yang dihimpun oleh tim Gakkum, kerugian negara yang ditimbulkan dari pembabatan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah dengan luas sekita 0,9 ha tersebut berjumlah sekitar 6,9 M. Dodi berjanji akan terus mengusut kasus ini sampai ke aktor-aktor intelektual yang terlibat dalam perusakan mangrove yang terjadi di Desa Sendana Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Berita Terkait

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Berita Terbaru