KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Jalan di Bengkalis

Wednesday, 7 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka VS sebagai pihak pemberi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015.

Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 sebagai Kontraktor selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Desember 2022. Penahanan di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan VS bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu MN Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis; TAK Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK); IKS Manager Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor; PES Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/Kontraktor; DH Project Manager PT WIKA Persero; FT Staf Pemasaran PT WIKA Persero; SH Komisaris PT RP/Kontraktor; MB Direktur PT ANN/Kontraktor; dan HS Komisaris/Kontraktor.

Pada proyek pembangunan jalan dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 ini, Tersangka VS diduga melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis. VS diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar agar Herliyan Saleh memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan dalam pengadaan tersebut.

Adapun realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak. Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Kejagung Amankan Terpidana Buronan Kasus UU ITE

Pelaku usaha merupakan salah satu pihak yang rentan terhadap risiko terjadinya tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam perkara ini yakni dengan bermufakat jahat bersama Penyelenggara Negara. Oleh karenanya, KPK kini intens melakukan upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti-Penyuapan/Panduan Pencegahan Korupsi (PanCEK).

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Olahraga

Proliga 2026, Pertamina Enduro Kunci Poin Penuh

Saturday, 17 Jan 2026 - 01:29 WIB