Beraktivitas di Rel Kereta Api Siap-siap Dipidana

Tuesday, 20 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tidak sedikit masyarakat acap kali beraktivitas di sekitar rel kereta api. Terlebih saat menjelang sore hari. Banyak warga menjadikan pinggir rel sebagai lokasi untuk bermain bahkan rekreasi. Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri. Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel dan bahkan petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih banyak yg abai.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api. Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,” ungkap Joni

Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan). 

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api. Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.

See also  Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Berpotensi Melanggar Aturan

“Masyarakat agar menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” papar Joni.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat hingga 3 Desember 2022, terdapat 195 kasus orang tertabrak kereta dengan rincian 173 meninggal, 14 luka berat, dan 8 luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api. Selain itu, perseroan secara konsisten menugaskan ptugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Joni. 

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru

News

Purbaya Soal Bursa Gubernur BI: Saya Ikuti Arahan Presiden

Wednesday, 29 Jul 2026 - 12:58 WIB

News

DPD RI Desak Penertiban ODOL untuk Jaga Kualitas Jalan Daerah

Wednesday, 29 Jul 2026 - 08:23 WIB

Berita Terbaru

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Wednesday, 29 Jul 2026 - 00:01 WIB