Komisi III DPR: Vonis Bebas Bos Indosurya Melukai Rasa Keadilan

Monday, 30 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi / foto ist

Ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani angkat bicara soal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria. Menurutnya vonis bebas bos Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Menurutnya, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah melukai hati masyarakat. Karena itu, ia berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Arsul dalam siaran persnya, Minggu (29/1/2023).

Politisi dari Fraksi PPP ini mengungkapkan, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.

Arsul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah. “Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Arsul.

See also  Proses Perkara Gugatan Bosowa Dan OJK Selesai, KB Bukopin Semakin Optimis Menempuh Babak Baru

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 00:26 WIB

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Thursday, 26 February 2026 - 17:05 WIB

Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Usai Libur Lebaran

Wednesday, 25 Mar 2026 - 17:23 WIB