DAELPOS.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan dilakukan kepada Tersangka JS sebagai saksi pada hari Rabu(08/02/2023).
Adapun Tersangka JS diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka atas nama Tersangka HA dalam penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
“Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat bukti bukti dan melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.”, ujar Tim Jaksa Penyidik. Rabu(08/02)