DAELPOS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Hotel Aryaduta, Palembang, Sumsel, Selasa (21/3/2023). Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA dan Gubernur Sumsel Herman Deru.
Dalam arahannya, Safrizal ZA menyampaikan bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) diberi tugas yang kompleks. Hal ini dalam rangka mengendalikan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan di seluruh provinsi. “Ini bukan tugas yang sederhana, namun membutuhkan komitmen dalam pelaksanaannya,” ujar Safrizal.
Dalam menjalankan tugas tersebut, lanjut Safrizal, gubernur diamanahkan 46 tugas dan wewenang yang harus dijalankan di daerah. “Dan terus terang Gubernur Sumatera Selatan, Pak Herman Deru ini sukses mengimplementasikan tugas tersebut,” tambah Safrizal.
Selain itu, dirinya menyinggung aspek kewilayahan yang tidak terlepas dari peran camat. Safrizal menegaskan, pentingnya peran camat sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, camat perlu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dia menjelaskan, ada beberapa jenis kewenangan yang dapat dilimpahkan kepada camat. Hal itu di antaranya perizinan, non-perizinan, pengelola informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, pengawasan, koordinasi, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenangan lain yang dilimpahkan. “Oleh karena itu peran camat sangat vital dan strategis di tengah-tengah masyarakat,” pungkas Safrizal.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyoroti perubahan berbagai peraturan perundang-undangan yang tidak mengurangi peran aktual gubernur dalam aspek kewilayahan. “Kami sampaikan apresiasi atas kehadiran Dirjen Bina Adwil, hal ini akan semakin memperkuat dan mepererat jalinan koordinasi yang sudah terjalin selama ini,” ujar Deru.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai Batas Daerah di Provinsi Sumsel yang bakal digunakan untuk menegaskan wilayah-wilayah di daerah tersebut. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat memperjelas batas daerah dan berguna untuk proses pembangunan yang lebih progresif di Provinsi Sumsel maupun pembangunan nasional secara menyeluruh.
Sebagai informasi, Rakor tersebut turut dihadiri oleh bupati/wali kota se-Provinsi Sumsel, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel, instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi/kabupaten/kota, serta ratusan camat se-Provinsi Sumsel.