KPK Tahan Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Dalam Kasus Proyek Pembangunan Meikarta

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan BTO (Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang), salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan BTO selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 9 Desember 2019 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Sejak 10 Juli 2019, KPK menetapkan BTO (Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tersangka BTO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang SGD90.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tipikor pada PN bandung di Jawa Barat. (RED)

See also  ACT Diduga Gelapkan Dana Umat, Sufmi Dasco Minta Polri Usut Tuntas

Berita Terkait

Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
TPS Sementara Pekayon Efektif, 120 Ton Sampah/Hari Diangkut ke Bantar Gebang
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
RBI Jaksel Diresmikan, Menteri PPPA: Harus Gerak Cepat Layani Warga
Dishub Jaksel Perketat Pengawasan, Jukir Liar di Blok M Ditindak

Berita Terkait

Tuesday, 14 April 2026 - 13:18 WIB

Pramono Respons Keluhan Pedestrian Rasuna Said: Macet Sementara, Demi Perbaikan

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Friday, 10 April 2026 - 12:56 WIB

Anak Jakarta Diminta Fokus Belajar Lewat PP Tunas

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Thursday, 9 April 2026 - 07:13 WIB

TPS Sementara Pekayon Efektif, 120 Ton Sampah/Hari Diangkut ke Bantar Gebang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak Setiap Ormas Punya Desa Binaan

Saturday, 18 Apr 2026 - 19:55 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pemprov DKI Targetkan Emisi Turun 50 Persen di 2030

Saturday, 18 Apr 2026 - 18:48 WIB