DAELPOS.com – Dalam rangka pengamanan kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol, Penyidik Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) LHK telah menangkap dan menahan H alias A (40) terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada tanggal 20 Februari 2023.
Pelaku disangkakan telah melanggar norma “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tersangka H alias A saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar 5 miliar rupiah.
Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan tegas terhadap pelaku perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera. Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/3).
Fungsi kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting, baik untuk perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air, untuk mencegah terjadinya banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya. Perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat disekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.
“Merusak dan/atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan kawasan hutan Tahura Bukit Mangkol ini, sudah beberapa kasus telah kami tindak tegas,” tambah Rasio Sani.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum LHK, Yazid Nurhuda mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya perusakan dan/atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Gakkum LHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, DLH Kabupaten Bangka Tengah, dan DLHK Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan.
Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK dimana beberapa keterangan saksi dan barangbukti yang ditemukan dilapangan, diduga Tersangka H alias A (40) telah melakukan perusakan dan/atau perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di dua lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan 5 Ha,” kata Yazid.
Sebagai informasi tambahan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia yang dalam beberapa tahun ini telah berhasil melakukan 1.861 operasi penegakan hukum. Sebanyak 1.338 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, termasuk perkara perambahan kawasan hutan.