DAELPOS.com – Untuk mengikuti kontestasi politik pilkada serentak 2020 kini salah satu Balon(Bakal Calon) Bupati Banyuwangi dari jalur independen atau perseorangan datang ke KPU dan Bawaslu untuk konsultasi dan Audensi terkait mekanisme pencalonan serta mempertanyakan kedudukan e-KTP dengan Suket (surat keterangan) dimana semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilukada. Jumat (22/11/2019).
Purnomo atau yang akrab di panggil Mas Pur mengatakan
“Maksud tujuan kami hadir di KPU
bersama rombongan bersilaturahim, yang kedua kami menanyakan syarat-syarat menuju pencalonan independen,dan hasilnya persyaratan itu untuk maju jalur independen harus mengumpulkan dukungan 6,5% Dpt(daftar pemilih tetap) yang ada di kabupaten Banyuwangi atau setara dengan Delapan Puluh lima ribu sekian, dan yang namanya pencalonan harus ada pendamping calon wakil nya”. Ungkapnya
Mas Pur juga menambahkan ” Alhamdulillah kalau wakil kami sudah mengantongi nama-nama dari wilayah selatan,tengah dan utara dan semuannya masih kita proses, dan jalur independen ini sangat pas dengan pola politik saya, independen bisa dekat dengan masyarakat tidak tersekat dan seterusnya”. Imbuhnya
“Bahwa saya lebih menikmatinya dunia pencalonan bupati ini di jalur independent,jadi pencalonan kami tidak ujuk-ujuk mencalonkan diri, dan basis Kami sudah ada, Maka kami akan selalu konsen dalam jalur perseorangan,dengan begitu kami bersama Tim Yaqin proses yang di anggap orang sulit kami tetap Yaqin bisa,Kami sudah mencapai 75 persen dari persyaratan”. Pungkasnya
Dwi Anggrani selaku Devisi umum, keuangan dan logistik KPU kabupaten Banyuwangi Mengatakan “Kehadiran Mas Pur dalam rangka Audensi terkait syarat pencalonan bupati jalur independen atau perseorangan, Sebenarnya dari mas Pur sudah bikin surat 2 kali kepada kami untuk audensi, pertama pada tanggal (12/9/2019) kemarin,karena kami ada orentasi tugas ke Jakarta maka kami minta kepada mas Pur untuk menjadwal ulang audensi dan ketemunya hari ini (22/11/2019) jadi kami hanya memfasilitasi apa yang belum di ketahui mas Pur dan tim nya”. Tuturnya
Dwi Anggrani juga menambahkan “Tanggal (25/11/2019) syarat informasi administrasi calon dan di Ahir bulan November kita sudah mulai membuka pendaftaran”. Imbuh tutupnya
Dalam pantauan media setelah dari KPU kabupaten Banyuwangi rombongan Tim mas Pur mendatangi Kantor Bawaslu Banyuwangi untuk audensi mempertanyakan beberapa peraturan perundang-undangan.
Hamim Selaku Ketua Bawaslu menyampaikan ” Mas Pur datang ke sini untuk audensi beberapa peraturan perundang-undangan tentang pilkada dan Dia mencalonkan diri di pemilukada serentak 2020 kabupaten Banyuwangi,
Ada beberapa yang disampaikan oleh mas Pur kepada kami terkait permasalahan kedudukan e-KTP dengan Suket, karena itu mas Pur audensi dan konsultasi dengan kami, dimana e-KTP adalah syarat dukungan jalur perseorangan, ini tadi sudah di sampaikan ke KPU oleh Mas Pur”. ungkapnya
Terkait dukungan itu berbasis e-KTP sementara bagaimana dengan suket (surat keterangan)Dan kita juga sarankan untuk memperjelas kedudukan suket ke Dispenduk sama atau tidak dengan e-KTP,
Hamim juga menambahkan “Hal ini kita sampaikan tugas dan tupoksi dari Bawaslu mengawasi tahapan dan di pelaksanaan oleh karena itu kita sarankan tadi tolong untuk kirim surat ke KPU terkait e-KTP dan penggunaan suket”. Imbuhnya
“Kami Sangat apresiasi kepada mas Pur dan tim yang sudah datang ke kantor Bawaslu, ketika kontestan dan siapapun itu bukan hanya mas Pur saja ketika pro aktif koordinasi, konsultasi, audensi, terkait peraturan perundang-undangan, terkait pemilukada besok, kita upayakan ketika mereka paham dan taat akan regulasi tahapan sehingga pelaksanaan pemilu kedepan lebih baik di kabupaten Banyuwangi “. Pungkas Hamim