Komisi VII Akan Panggil Pemerintah Jelaskan Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport

Thursday, 4 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. / foto ist

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. / foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan bahwa Komisi VII akan segera memanggil Menteri ESDM untuk meminta penjelasan terkait perpanjangan izin ekspor tembaga PT. Freeport Indonesia (PTFI).
 

“Pemanggilan ini sangat penting untuk mengklarifikasi sejumlah hal. Termasuk tentang rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum perpanjangan izin ekspor tersebut,”ungkap Mulyanto kepada media, Rabu (3/5).

Ia menilai, rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor tembaga punya dua dimensi inkonsistensi, yang mencerminkan lemahnya Pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional. Dua dimensi inkonsistensi Pemerintah itu adalah dimensi kebijakan dan dimensi bentuk hukum kebijakannya sendiri. Kebijakan Pemerintah yang inkonsisten ini berpotensi melanggar konstitusi yang mengamanatkan penguasaan SDA (sumber daya alam)  oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Bila ekspor mineral mentah ini terus dibiarkan maka nilai tambah dari pengelolaan SDA akan dinikmati oleh bangsa lain. Sementara, rakyat kita hanya menerima sisa remah-remahnya saja.  Ini kan mengenaskan. Negara dengan kekayaan SDA yang berlimpah, namun rakyatnya miskin, karena ekonominya bersifat ekstraktif,” ungkapnya.. 

Tidak hanya itu, menurut politisi dari Fraksi PKS ini, Pemerintah inkonsisten,  karena selama ini mengglorifikasi program hilirisasi SDA, tetapi nyatanya menyerah terhadap desakan Freeport. Bahkan, secara langsung kebijakan Pemerintah ini menabrak UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, khususnya pasal 170A, yang melarang ekspor mineral mentah sejak bulan Juni 2023.

Lebih lanjut, Pak Mul, begitu Mulyanto biasa disapa, melihat kebijakan Pemerintah tersebut juga diskriminatif dibandingkan dengan kebijakan untuk mineral lain seperti nikel. Dimana ekspor bijih nikel sudah sejak lama dilarang Pemerintah.

“Yang kedua adalah bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah. Menteri ESDM berencana akan mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri), sebagai dasar hukum izin ekspor mineral mentah tersebut. Kalau ini benar, yakni dasar hukum bagi izin ekspor konsentrat tembaga ini hanya berupa Permen (Peraturan Menteri), maka ini kan aneh. Masak Undang-undang dibatalkan dengan Permen.  Undang-undang hanya dapat dibatalkan dengan Undang-undang juga,” tegasnya. 

See also  PLN Mobile Proliga 2024, STIN BIN Gagal Raih Kemenangan, Kalah dari Bhayangkara

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah
Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat
Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)
Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar
Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional
Arus Mudik-Balik JTTS Lancar, Trafik Tembus 3,3 Juta Kendaraan
Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang

Berita Terkait

Sunday, 5 April 2026 - 18:41 WIB

Wamen Viva Yoga Dorong Balai Transmigrasi Berkontribusi Dalam Pembangunan Wilayah

Friday, 3 April 2026 - 22:11 WIB

Dukung Gerakan Hemat Energi, Kementrans Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat

Thursday, 2 April 2026 - 15:14 WIB

Suplai Minyak Terganggu, Menteri Dody Kurangi 50% Impor Aspal dengan Kewajiban Asbuton (A30)

Thursday, 2 April 2026 - 14:19 WIB

Rest Area HKA Jadi Titik Singgah Strategis, Arus Balik ke Bakauheni Tetap Lancar

Wednesday, 1 April 2026 - 16:10 WIB

Pemerintah Tetapkan Penyesuaian Budaya Kerja ASN Nasional

Berita Terbaru