Syarat Usia Minimal 50 Tahun dan Masa Jabatan 4 Tahun Pimpinan KPK Patut Di Uji Mahkamah Konstitusi

Tuesday, 16 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist


 
DAELPOS.com – Permohonan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia minimal 50 Tahun dan masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) sepatutnya memang harus diuji, sebab ketentuan tersebut berpotensi diskriminatif dan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945.
 
Simpul Aktivis Angkatan 98 (SIAGA 98) berpendapat bahwa Dunia Pendidikan dan Hukum kita sudah mampu menghasilkan ahli (memiliki keahlian) di usia 40 Tahun, sehingga kita dapat melakukan rekuitmen Pimpinan KPK dengan batas usia minimal tersebut, namun melalui UU KPK 2019 ketentuan batas usia tersebut di rubah menjadi 50 Tahun.
 
Tentu saja, akan ada ahli yang berada dalam rentang 40-50 Tahun tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti rekuitmen Pimpinan KPK, padahal mereka sudah memiliki keahlian sebagai persyaratan menjadi Pimpinan KPK yang dilekatkan batas batas usia.
 
Jadi persoalan pokoknya, bukan terletak pada 40 atau 50 Tahun secara berdiri sendiri, tetapi ada predikat keahlian yang melekat pada usia tersebut yang terdiskriminasi akibat ketentuan batas usia minimal 50 Tahun.
 
Oleh sebab itu, Hakim Konstitusi dapat menelaah potensi diskriminasi dan menyebabkan ketidakadilan pada batas usia 50 Tahun yang bertentangan dengan UUD 1945.
 
Pada pokoknya, ketentuan ini menandaskan bahwa ada banyak kemampuan dan ahli hukum kita, yang tidak diakui keahliannya karena belum berusia 50 Tahun, dan sejatinya permohonan yang diajukan Nurul Ghufron tersebut bukanlah persoalan pribadinya, melainkan persoalan banyak orang/pihak yang terwakili oleh permohonan JRnya ke MK.

See also  Terpidana Sunarko Mantan Direktur PT. Bima Prima Taruna Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejagung

50 Tahun adalah batas usia yang terikat pada keahlian sebagai imperatif hipotesis keahlian yang di persyaratkan, dimana secara faktual seseorang sudah dapat menjadi ahli, namun keahlian ini tidak diakui hingga batas usia 50 Tahun.

Demikian juga dengan masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK, sudah sepatutnya diuji, karena mengapa berbeda sendiri dengan masa jabatan 12 lembaga negara non kementerian (seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu, dlsb) yang masa jabatannya 5 Tahun.
 
Perbedaan ini tentu berpotensi menimbulkan diskriminasi, dan penyelesaian perkara korupsi yang memerlukan waktu penanganan, khususnya penanganan dugaan korupsi besar dengan kerumitan tinggi, yang memelukan waktu yang cukup dalam penyelidikan dan penyidikan.

Dengan pergantian pimpinan yang cepat (4 Tahun) berpotensi mengabaikan penanganan Korupsi Besar, sehingga Pimpinan KPK yang ada akan menempuh jalan penanganan perkara korupsi secara pragmatis, singkat dan cepat, dan tentu saja Korupsi Besar tidak akan tersentuh.
 
Terhadap hal ini, kami berpendapat Permohonan JR Nurul Ghufron sudah mewakili kepentingan banyak orang/pihak, dan tidaklah dapat disebut sebagai kepentingan pribadi semata.” Ujar Hasanuddin
 

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB