Gakkum KLHK: Tersangka Kasus Ilegal Logging di Kabupaten Wajo Siap Disidangkan

Sunday, 30 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Kamis, 27 Juli 2023. Sebelumnya, proses penyidikan dan pemberkasan tersangka SD (58) sebagai pemilik kayu dan tersangka MP (56) sebagai penampung kayu ilegal telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 3 Juli 2023.

Tersangka SD dan MP telah melanggar Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Undang Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI. No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi pengamanan dan peredaran Hasil Hutan serta Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilakukan oleh Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada hari Minggu, 28 Mei 2023. Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit truk Merek Mitsubishi dengan Nomor Polisi DP 8737 GZ yang mengangkut kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran yang tidak disertai dengan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, tim juga berhasil mengamankan 1 orang yakni SD yang merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang diduga kuat dari hasil pembalakan liar. Tersangka SD merupakan pemodal sekaligus pemilik kayu yang beralamat di Dusun Tole-Tole, Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan ini sudah lama menjadi target dan sering dilalukan pengintaian, namun selalu berhasil mengelabui petugas. Pada saat operasi tersebut, SD tidak bisa berkutik setelah digerebek oleh tim operasi di UD. INDAH LESTARI, Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo. Dari hasil pemeriksaan terhadap SD, bahwa sama sekali tidak memiliki dokumen atau SKSHH-KO.

See also  Wartawati Korban Penganiayaan Laporkan CB ke Polisi

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan bahwa kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 12 huruf “e” Jo Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dn Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan sebagaimana telah diubah pada Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI. No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 ayat (1) Huruf “a” Jo Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah.

Aswin Bangun mengapresiasi kinerja cepat Tim Penyidik dan Anggota SPORC Brigade Anoa Makassar dalam proses kasus ini sehingga dapat berjalan dengan baik. “Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, kejahatan tersebut merugikan banyak orang. Saat ini Tersangka SD dan MP sebagai pemilik dan penampung Kayu Ilegal di Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan segera disidangkan,” tegas Aswin.(*)

Berita Terkait

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 14:47 WIB

Komite IV DPD RI Dorong Keadilan Fiskal Daerah melalui Uji Sahih RUU PNBP di Bali

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB