Kejagung Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Dengan Perkara Tol Japek

Thursday, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis yang dikeluarkannya pada hari ini Rabu(13/09/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut, dijelaskan terkait dengan Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu tersangka pertama yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), kemudian tersangka kedua yang merupakan Ketua Panitia Lelang pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan tersangka yang ketiga yang merupakan  Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Untuk ketiga orang tersaka yang telah ditetapkan pada hari ini yaitu yaitu tersangka pertama yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dengan periode Tahun 2016 s/d 2020 berinisial atas nama DD, kemudian tersangka kedua yang merupakan Ketua Panitia Lelang pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) yang berinisial atas nama YM dan tersangka yang ketiga yang merupakan  Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial atas nama TBS.”, ujar Tim Penyidik. Rabu(13/09)

Kepala Pusat Penerangan Hukum juga menambahkan bahwasannya dalam mempercepat proses penyidikan  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

See also  Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Batasi TNI-Polri Duduki Jabatan Sipil

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Untuk Tersangka berinisial atas nama DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu. Kemudian Tersangka berinisial atas nama YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Dan Tersangka terakhir berinisial atas nama TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.”, ujar Kapuspenkum.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’
Tuntutan BEM UI Soal Polri Cenderung Emosional Ketimbang Rasional
BKSP DPD RI Minta Penyelidikan Tuntas Insiden Penembakan Staf KBRI di Peru
KADI Mulai Penyelidikan Antidumping Terhadap Impor Besi dan Baja dari Tiongkok

Berita Terkait

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Wednesday, 15 October 2025 - 06:23 WIB

Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas

Monday, 6 October 2025 - 13:46 WIB

Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun

Sunday, 5 October 2025 - 21:53 WIB

HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terbaru

Olahraga

Perumda Juara Piala Ketum PP. PBVSI

Sunday, 16 Nov 2025 - 14:09 WIB