Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan Ilegal di Kawasan Faruhumpenai

Wednesday, 11 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial AB (49) yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur yang merupakan pemodal kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa ada alat berat excavator yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai di Dusun Palauru Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan. Dari informasi ini, Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim operasi gabungan Bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Tim operasi menemukan 1 (satu) unit Eksavator Merk Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun untuk ditanami sawit, sehingga Tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik excavator tersebut. Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa saudara AB (49) mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal, modus operandi pelaku yakni membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan mengatas namakan masyarakat kemudian dibuka dengan menggunakan excavator untuk menambah kebun miliknya yang sudah ada sekitar 5 hektar yang diduga dalam kawasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya maka penyidik menetapkan saudara AB (49) sebagai tersangka dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa : mengerjakan, dan/ atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah  sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undangdan atau Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam. Sebagaimana dimasud  pada pasal 40(1) Jo Pasal 19(1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnyadengan ancaman pidana paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengapresiasi kerja tim operasi dan tim penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi atas kerja cepat dalam penanganan kasus tersebut. “Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera mendalami dan menelusuri pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Aswin.

See also  KPK Dampingi NTB Optimalkan Penerimaan Daerah Sektor Pertambangan

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 Feb 2026 - 18:00 WIB