DAELPOS.com – Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto merespon soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap hakim yang memutus perkara batas usia Capres-Cawapres.
Menurut Airlangga, keputusan MKMK tersebut sudah jelas.
“Kalau MKMK ya sudah jelas,” kata Airlangga usai rapat intern di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (8/11/2023).
Menurut Airlangga dalam keputusan MKMK tersebut sudah jelas siapa yang dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi. Selanjutnya tinggal masyarakat yang menilai putusan tersebut.
“Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi, siapa yang sanksi berat ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Dalam amar putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, bahwa hakim terlapor yakni Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan prilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11). Sidang ini dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.