DAELPOS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengajak sejumlah pemangku kepentingan bertajuk “Status Legalitas Aset Tanah dan Rumah Perusahaan PT KAI” di Hotel Borobdür Jakarta Pusat, Rabu (22/11).
Sejumlah narasumber yang dihadirkan dalam FGD ini yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Perlindungan Kementerian ATR/BPN, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, dan Direktur Jender al Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
Peserta FGD tersebut berasal dari Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian ATR/BPN dari pusat dan daerah, serta Kementerian BUMN, BPK, BPKP, KPK, serta internal KAI.
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI Sandry Pasambuna mengatakan, FGD ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang sejarah aset tanah dan/atau bangunan KAI, status modal atau Kekayaan Negara yang dipisahkan pada KAI termasuk di dalamnya aset tanah dan/atau bangunan yang tercatat dalam aktiva KAI , legalitas status tanah dan/atau rumah perusahaan KAI, serta tekait pemeliharaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset KAI.
Karena dalam praktiknya upaya PT KAI untuk melakukan penjagaan dan sosyalsasi Aset Tanah dan/atau Bangunan tekadang menemui hambatan dari pihak-pihak yang menguasai tanpa hak dengan selalu mendalilkan bahwa Aset Tanah PT KAI adalah Tanah Negara Bebas serta Aset Rumah Perusahaan PT KAI adalah Rumah Negara, sehingga pada akhirnya PT KAI perlu melakukan langkah non litigasi berupa penertiban aset bahkan sampai upaya litigasi berperkara di Pengadilan.
“Dalam rangka pemeliharaan, penanganan permasalahan, dan optimalisasi aset tanah dan/atau bangunan khususnya rumah perusahaan KAI, diperlukan pemahaman bersama antara KAI dan pihak eksternal terkait sejarah, legalitas aset tanah dan/atau bangunan serta perbedaan antara status aset tanah dan rumah per usahaan KAI dengan tanah negara bebas dan rumah negara dalam suatu acara FGD,” kata Sandry.
Berdasarkan data dan fakta yang ada serta Putusan Pengadilan yang waterdah inkracht dalam perkara perdata, pidana umum & pidana khusus (korupsi), aset Tanah yang dicatat dalam neraca PT KAI merupakan kesayaan negara yang dipisahkan sehingga bukan tanah negara bebas, dan aset Rumah Perusahaan yang dicatat dalam neraca KAI bukanlah rumah negara. Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengakui, mengklaim, merebut, dan/atau menguasai baik aset Tanah PT KAI maupun Rumah Perusahaan secara hukum akan dilaporkan ke Kepolisian atau Kejaksaan baik pelaporan pidana umum maupun pidana korpsi.
“Untuk mengamankan aset tersebut, KAI terus melakukan penertiban aset dengan dibantu oleh aparat kewilayahan dan kepolisian sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Di sisi lain, KAI juga meminta Kementerian ATR/BPN agar dapat terus memberikan dukungan terhadap program penyertatipatan aset KAI yang selema ini telah berjalan dengan baik,” kata Sandry.
Selain penertiban dan penyertipikatan aset, KAI juga terus bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Arsip Nasional Belanda untuk mendapatkan domen asli tentang aset-aset KAI. Dokumen ini penting untuk menunjukkan bukti bahwa aset tersebut adalah milik KAI sejak dulu.
“Dengan adanya FGD KAI dengan pemangku kepentingan yang memecahkan berbagai permasalahan aset KAI ini, KAI akan semakin optimis dalam mengamankan serta mengoptimalkan seluruh aset perusahaan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” kata Sandry