Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Dakwaan JPU Beropini

Thursday, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS saat sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/11/2023).

Ainuddin, pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS saat sidang pembacaan eksepsi di PN Tipikor Palembang, Rabu (22/11/2023).

DAELPOS.com – Sidang perkara dugaan korupsi PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS) tterus bergulir di PN Tipikor Palembang. Hari Rabu (22/11/2023) merupakan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. Ainuddin selaku pengacara Tjahyono Imawan eks pemilik SBS menyoroti dakwaan jaksa yang dinilainya lebih mengedepankan opini dibanding pembuktian fakta hukum.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua: Pitriadi, S.H, M.H., Tim Penasihat Hukum terdakwa menyatakan merasa wajib menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Karena merasa Surat Dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum bukan hanya atas dasar hasil pemeriksaan atau fakta-fakta hukum baik formil maupun materiil. “Namun lebih didasarkan atas nafsu untuk menghukum orang, yang terlihat jelas dari dalil-dalil Jaksa Penuntut Umum yang menjustifikasi perbuatan terdakwa bukan berlandaskan dasar hukum melainkan melalui opini dan pendapat Jaksa Penuntut Umum itu sendiri,” ujar Ainuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis (23/11/2023).

Dia juga menyorot locus delictie atau tempat kejadian tindak pidana. Hal ini berelasi dengan apakah Pengadilan Negeri Tipikor Palembang berwenang mengadili perkara ini atau tidak. “JPU dalam dakwaannya menyebutkan tindak pidana terjadi di Jakarta, jika demikian apakah PN Tipikor Palembang berwenang menangani perkara ini?” papar Ainuddin. Ditambah lagi, imbuhnya, kami pun memiliki keyakinan kalau perkara ini merupakan perkara perdata. Sehingga, Pengadilan Tipikor semestinya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa.

Disampung itu ada hal esensial yang menjadi alasan utama pihaknya mengajukan eksepsi ini,  dawkwaan jaksa dinilai kabur dan tidak cermat. “Kami menilai dakwaan jaksa kabur dan tidak cermat,” ujarnya.

Dia mencontohkan, peran kliennya dalam kasus ini saling bertolak belakang dalam dakwaan jaksa. Di satu sisi disebut turut serta, namun disebut juga turut membantu. “Dua hal ini saja menunjukkan kalau JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” ujarnya.

See also  Tolak Uang Damai 3 M dari Muanas Aladid, KH Sutrisno Lukito di Kriminalisasi

Dalam dakwaannya, menurut Ainun, JPU mencoba menggiring opini seolah-olah kliennye menerima feedback dari transaksi ini sejumlah Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah). “Padahal, uang tersebut adalah berdasarkan jual beli saham 5% milik PT. Tri Ihwa Sejahtera (“TISE”) dalam SBS berdasarkan Akta No. 03 Tanggal 03 September 2018 di hadapan Notaris Agung Sri Wijayanti SH, Mkn, dimana atas Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0242442,” terangnya.

Dia menambahkan, kalau uang sebesar Rp. 17.600.000.000,- (tujuh belas milyar enam ratus juta Rupiah) tersebut telah ditransfer kembali ke rekening SBS, sebagai bagian dari pemenuhan kesepakatan terkait dengan akuiisi SBS pada tahun 2015 sebagaimana termaksud di atas. “Secara faktual, tidak ada duit yang diterima klien kami,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (17/11/2023) telah melaksanakan sidang perdana lima terdakwa perkara dugaan korupsi  Mantan petinggi PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) dan PT Satria Bahana Sarana (SBS). Terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PTBA periode 2011-2016 Milawarma (M), mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya (ADP), Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan PTBA Saiful Islam (SI), Analis Bisnis Madya PTBA periode 2012-2016 yang merupakan Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Pertambangan Nurtima Tobing (NT), dan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Muara Enim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara.*

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan

Wednesday, 7 Oct 2026 - 18:48 WIB

Energy

Fasilitasi OTA Wolbachia di Kampus, ITPLN Aktif Berantas DBD

Wednesday, 7 Oct 2026 - 16:39 WIB