Gakkum LHK Tangkap Pelaku Penambang Emas liar di Taman Nasional Lore Lindu

Monday, 18 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


DAELPOS.com – Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah pada Hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 13.25 Wita. Tiga orang pelaku PETI yang diamankan oleh tim operasi yaitu E (44), F (54) dan A (44).

Berdasarkan hasil identifikasi, ketiga pelaku yang diamankan merupakan tokoh masyarakat. Tim juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan untuk melakukan penambangan beserta material tambang. Pada saat diamankan, pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan dan mengetahui bahwa lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Kemudian, ketiga pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa oleh petugas ke Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Palu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada tanggal 12 Desember 2023, ketiga pelaku dinaikan statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2023 telah dikeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka tersebut serta surat perintah penyitaan barang bukti dan izin penyitaan barang bukti kepada Pengadilan Negeri Palu. Selanjutnya, tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan penitipan ketiga tersangka di Rutan kelas I Kota Palu, sedangkan barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wialayah II Palu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 78 ayat (3), Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan/atau pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 7,5 milyar rupiah.

See also  Jaksa Agung: Kasus Impor Garam Naik ke Tahap Penyidikan

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi baik dari Balai Besar TN Lore Lindu serta tim Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi sehingga pelaku tindak pidana kehutanan dapat diamankan dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sekaligus juga sebagai bentuk peringatan bagi para pelaku lain yang masih melakukan kegiatan PETI di daerah lain khususnya di TN Lore Lindu. “Saya telah memerintahkan Tim Penyidik untuk mengembangkan dan mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain, dalam hal ini pemodal, pengepul dan pengolah bahan baku emas ilegal tersebut, agar dapat memutus rantai bisnis dari kegiatan PETI di TN Lore Lindu,” ungkap Aswin.

Aswin Bangun menambahkan, “kawasan konservasi termasuk Taman Nasional Lore Lindu merupakan benteng terakhir penyangga kehidupan yang harus kita jaga bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pelestarian alam di TN Lore Lindu. Keberadaan taman nasional ini memiliki nilai ekologis dan keanekaragaman hayati yang sangat penting bagi kehidupan kita semua. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga dan melaporkan kegiatan ilegal yang dapat merugikan keberlanjutan kelestarian alam. Kami berterima kasih atas kerja sama semua pihak yang telah mendukung. Semoga ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kelestarian alam di Indonesia,” tegas Aswin.

Kepala Balai Besar TN Lore Lindu, Titik Wurdiningsih, mengungkapkan “Kerusakan   kawasan taman nasional dan lingkungan akibat aktifitas penambangan emas tanpa izin telah memberikan dampak nyata pada terjadinya penurunan tutupan hutan serta pencemaran lingkungan akibat penggunaan bahan kimia yang merugikan Masyarakat. Upaya pengamanan dan perlindungan kawasan TN Lore Lindu dilakukan untuk menjaga keutuhan kawasan sehingga kawasan konservasi dapat memenuhi fungsinya sebagai penyangga sistim kehidupan, pengatur tata air dan sebagai pusat perlindungan sumber daya genetik keanekaragaman hayati (flora-fauna). Upaya penegakan hukum juga dilakukan untuk menjaga hak-hak negara terhadap kawasan hutan yang harus dijaga dan dilindungi,” tutup Titik.

See also  Belasan Polisi Amankan Sidang Saksi Terdakwa Munarman

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Kemenperin Percepat Fasilitas Sertifikasi Halal

Tuesday, 20 Jan 2026 - 14:07 WIB