Sukseskan Pemilu 2024, PANRB: ASN Tetap Jaga Netralitas

Monday, 18 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024 sudah di depan mata. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional,” ujar Anas di Banyuwangi, Senin (18/12).

Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Di dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. “ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain,” tegas Anas.

Anas menyampaikan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.

“ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuhnya.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

See also  B20 Inception Meeting, Airlangga Menekankan Perlunya Komunikasi Strategi Global

SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga diberhentikan secara tidak dengan hormat,” pungkas Anas.

Berita Terkait

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting
Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia
Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat
Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching
Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
Haidar Alwi: Kapolri Listyo Sigit adalah Teladan Bhayangkara Sejati.
Sultan Apresiasi Kinerja Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Berita Terkait

Thursday, 3 July 2025 - 18:35 WIB

Tinjau Implementasi Program RB Tematik Ketahanan Pangan, Menteri PANRB: Ketahanan Pangan Penting Untuk Cegah Stunting

Wednesday, 2 July 2025 - 18:53 WIB

Menteri Rini Sampaikan Strategi Wujudkan Birokrasi Berkelas Dunia

Tuesday, 1 July 2025 - 19:02 WIB

Indonesia-Selandia Baru: Kolaborasi Ekonomi Hijau Menguat

Tuesday, 1 July 2025 - 18:49 WIB

Kemenpar Sasar Pasar MICE Tiongkok Lewat Business Matching

Tuesday, 1 July 2025 - 15:27 WIB

Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Meningkat 37,93% Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Berita Terbaru