Satu Tersangka Koruptor Dana Hibah dan Bansos Serahkan Diri

Wednesday, 11 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, menyerahkan berkas dan tersangka (tahap dua) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), terkait dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terhadap penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Solok.

Dalam pelaksanaan tahap dua itu, telah ditetapkan dua tersangka, yakni mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Solok, Darwin Tanjung (67), dan mantan sekretaris BPKA, Yuniarli (56) yang sekaligus bertindak sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria yang didampingi Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setyawan, Asisten Intel Kejati Sumbar, Teguh Wibowo, dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Yunelda mengatakan, dari dua tersangka yang telah ditetapkan, baru Yuniarli yang datang atau memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.

“Sedangkan untuk tersangka Darwin Tanjung, belum dapat memenuhi panggilan, karena ada keluarganya yang meninggal dunia di Sibolga. Jadi untuk tersangka Yuniarli langsung kita lakukan penahanan,” katanya, Senin (9/12) di Padang.

tersangka Yuniarli diancam dengan hukuman di atas lima tahun. Kemudian tersangka langsung dibawa ke rumah tahan (rutan) Anak Air Kota Padang. Alasan dilakukannya penahanan badan, agar tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.(RED)

See also  Kapuspenkum Turun Gunung Upaya Pencegahan dan Edukasi Bahaya Narkoba di tengah Masyarakat

Berita Terkait

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terkait

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terbaru

foto ist

Berita Terbaru

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas

Wednesday, 8 Jul 2026 - 18:20 WIB