DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memeriksa tiga anggota DPRD setempat periode 2014-2019 terkait dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran dan biaya operasional di lingkungan DPRD pada tahun anggaran 2017/2018.
“Kami masih melakukan permintaan keterangan, hari ini ada tiga orang yang sudah hadir,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Garut R. Mohammad Taufik, Senin (11/11/2019).
Tiga anggota DPRD yang hadir untuk memberikan keterangan itu, yakni Agus Iswadi, Ayi Nurlubis, dan Jajang Nurjaman ,DPRD Garut periode 2014—2019, sedangkan yang tidak hadir Dadan Hidayatullah mantan Wakil Ketua DPRD Garut .
Kejari Garut sudah memeriksa 15 anggota DPRD Kabupaten Garut terkait dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD setempat.
Kejari Garut, lanjut dia, telah merencanakan semua anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014—2019 berjumlah 50 orang dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya secepatnya menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi tersebut sesuai dengan target Kepala Kejari pada akhir November 2019.
“Mudah-mudahan tercapai targetnya,” kata TaufiK (RED)