Presiden Jokowi, Lima Arahan RPJMN ‘Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional’ 2020-2024

Sunday, 17 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 14 November 2019. Sidang kabinet paripurna ini membahas soal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Presiden memberikan lima arahan kepada jajarannya terkait RPJMN:

Pertama, Presiden ingin RPJMN tidak menjadi dokumen formalitas semata, tetapi menjadi panduan dan rencana dalam melangkah ke depan menuju Indonesia Maju.

Kedua, Kepala Negara ingin dokumen RPJMN memuat peta jalan dan bagaimana mencapai target-target tersebut. “Peta jalan yang jelas, tahapannya seperti apa, rutenya apa saja, dan betul-betul realistis, bisa dilakukan, jangan abstrak, jangan normatif,” lanjutnya.

Ketiga, Presiden kembali menegaskan bahwa tidak ada visi misi menteri. Seluruh jajarannya harus mengacu pada RPJMN sebagai penuangan visi misi Presiden dan Wakil Presiden. Presiden juga ingin semuanya bisa tersambung dalam satu garis lurus dari pusat sampai ke daerah dan dimulai dari RPJMN.

Keempat, Presiden menekankan agar rancangan perencanaan yang dibuat harus betul-betul tersambung dengan penganggaran dan juga tersampaikan dengan baik oleh kementerian. Presiden mewanti-wanti jajarannya, jangan sampai yang sudah dikerjakan RPJMN berbeda dengan apa yang dikerjakan kementerian dan juga berbeda dengan yang dianggarkan oleh Kementerian Keuangan.

Kelima, Kepala Negara ingin agar sinergi antara lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terus dibangun bersama sehingga ada kesamaan gerak langkah serta tidak melangkah sendiri-sendiri. Di samping itu, Presiden juga meminta para menteri untuk memperkuat pengendalian atas eksekusi program-program prioritas di lapangan.

“Sering kali kita kaya dalam perencanaan tapi miskin dalam implementasi atau eksekusi. Karena itu, kendala proses eksekusi, efektivitas proses delivery harus menjadi tekanan dalam rancangan RPJMN 2020-2024,” tandasnya.

“Outcome-nya, dampaknya, manfaatnya bagi rakyat juga harus bisa diukur sehingga menjadi pegangan bersama yang bisa dimonitor, yang bisa kita evaluasi bersama-sama,” imbuhnya. (RED)

See also  UU Omnibus Law Gagal Melindungi Bangsa

Berita Terkait

Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa
Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif
BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR
PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP
Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot
Tindak Lanjut UU 3/2026, Kementerian PANRB Dukung Optimalisasi SDM LPSK
Ketua KPK Tekankan Integritas sebagai Fondasi Tim Ekspedisi Patriot 2026
Pesta Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI di Monas

Berita Terkait

Monday, 10 August 2026 - 14:02 WIB

Mendes Yandri Akan Gandeng New Hope Fintech untuk Berikan Akses Pembiayaan ke BUM Desa

Saturday, 8 August 2026 - 10:19 WIB

Empat Langkah Pemberdayaan Perempuan untuk Transformasi Digital Inklusif

Friday, 7 August 2026 - 13:00 WIB

BNI Dukung Danantara Housing Expo 2026, Perluas Akses KPR

Thursday, 6 August 2026 - 10:38 WIB

PNBP Jebol Target, Kementerian ESDM Kembali Sabet Opini WTP

Thursday, 6 August 2026 - 10:26 WIB

Potensi Ekonomi Biru Diburu, KKP Gandeng Tim Ekspedisi Patriot

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Investasi Talenta Digital, Kejar Transformasi Berkelanjutan

Monday, 10 Aug 2026 - 10:40 WIB

lustrasi / foto ist

Megapolitan

Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Monday, 10 Aug 2026 - 10:23 WIB