KPK Tahan Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Dalam Kasus Proyek Pembangunan Meikarta

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan BTO (Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang), salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan BTO selama 20 hari ke depan sejak hari ini hingga 9 Desember 2019 di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.

Sejak 10 Juli 2019, KPK menetapkan BTO (Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang) dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tersangka BTO disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan saat itu, KPK mengamankan uang SGD90.000, Rp513 juta, 2 unit mobil, dan menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur Kepala Daerah, Pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta. Sembilan orang tersangka tersebut telah divonis dari Pengadilan Tipikor pada PN bandung di Jawa Barat. (RED)

See also  Siaga 98: Perampasan Harta Kekayaaan Tak Wajar Penyelenggara Negara harus menjadi bagian dari kewenangan KPK

Berita Terkait

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pramono Lantik Tim Pembina Posyandu 2025–2030
Jakarta Festival Ramadan, UMKM Panen Rezeki!
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin
Pramono Anung Buka Jakarta Ramadan Festival di Bundaran HI
Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan
Pengemudi Ugal-Ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jadi Tersangka
Pemprov DKI Larang Izin Baru Lapangan Padel di Perumahan

Berita Terkait

Wednesday, 4 March 2026 - 23:07 WIB

OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Tuesday, 3 March 2026 - 22:14 WIB

Pramono Lantik Tim Pembina Posyandu 2025–2030

Monday, 2 March 2026 - 22:15 WIB

Jakarta Festival Ramadan, UMKM Panen Rezeki!

Saturday, 28 February 2026 - 19:28 WIB

Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Saturday, 28 February 2026 - 15:12 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Ramadan Festival di Bundaran HI

Berita Terbaru

News

Ngabuburit Sehat di Taman Lapangan Banteng

Thursday, 5 Mar 2026 - 06:35 WIB

foto ist

Berita Utama

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Wednesday, 4 Mar 2026 - 22:55 WIB