Mantan Presdir Lippo Cikarang Resmi Ditahan KPK

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (JawaPos)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (JawaPos)

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Toto diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi. Pemeriksaan rampung pukul 19.57 WIB. Sejalan dengan itu, Toto resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Terkait penahanannya ini, Toto pasrah.

“Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik,” kata Toto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11).

Toto ditetapkan tersangka lantaran diduga menyuap Bupati Neneng senilai Rp10,5 miliar yang diberikan melalui orang kepercayaannya. Ia dengan tegas membantah adanya pemberian tersebut.

“Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan. Untuk fitnah yang Edisus (Kepala Divisi Land and Acquisition PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) Rp10,5 miliar. Saya selalu bantah dan itupun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah,” kata dia.

Atas dugaan fitnah tersebut, Toto pun mengaku telah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung. Proses penangannya, kata dia, telah menunjukkan titik terang. Ia menambahkan, kepolisian telah menemukan bukti terkait dugaan fitnah yang dilontarkan Edi tersebut.

“Saya sudah berikan semua bukti ke polisi. Saya selalu menyangkal dan polisi sudah temukan bukti dugaan fitnah saya itu benar,” tuturnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Toto akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Toto akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.

“Tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta, ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Febri. (radarpena.id)

See also  Mendag-Menko Pangan Tinjau Pasar di Sidoarjo, Pastikan Harga Bapok Aman

Berita Terkait

Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026
Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Kementerian PU Kerahkan 14 Excavator di Dua Area Evakuasi
Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu
Samator Raih Poin Penuh, Usau Kandaskan Garuda Jaya Tiga Set Langsung
Menteri Dody Tinjau IJD Payakumbuh–Sitangkai, Komitmen Dukung Konektivitas Daerah Sumatera Barat
Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030
Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 11:44 WIB

Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 February 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Kementerian PU Kerahkan 14 Excavator di Dua Area Evakuasi

Saturday, 31 January 2026 - 18:51 WIB

Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu

Friday, 30 January 2026 - 08:57 WIB

Samator Raih Poin Penuh, Usau Kandaskan Garuda Jaya Tiga Set Langsung

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:57 WIB

foto istimewa

Berita Terbaru

Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:44 WIB