Mantan Presdir Lippo Cikarang Resmi Ditahan KPK

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (JawaPos)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (JawaPos)

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Toto diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi. Pemeriksaan rampung pukul 19.57 WIB. Sejalan dengan itu, Toto resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Terkait penahanannya ini, Toto pasrah.

“Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik,” kata Toto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11).

Toto ditetapkan tersangka lantaran diduga menyuap Bupati Neneng senilai Rp10,5 miliar yang diberikan melalui orang kepercayaannya. Ia dengan tegas membantah adanya pemberian tersebut.

“Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan. Untuk fitnah yang Edisus (Kepala Divisi Land and Acquisition PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) Rp10,5 miliar. Saya selalu bantah dan itupun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah,” kata dia.

Atas dugaan fitnah tersebut, Toto pun mengaku telah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung. Proses penangannya, kata dia, telah menunjukkan titik terang. Ia menambahkan, kepolisian telah menemukan bukti terkait dugaan fitnah yang dilontarkan Edi tersebut.

“Saya sudah berikan semua bukti ke polisi. Saya selalu menyangkal dan polisi sudah temukan bukti dugaan fitnah saya itu benar,” tuturnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Toto akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Toto akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.

“Tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta, ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Febri. (radarpena.id)

See also  Dua WNI Batal Terbang Akibat Kedutaan "Lemot" Keluarkan Statemen Letter

Berita Terkait

Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional
Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas
Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5
30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Ditempatkan Agustus 2026
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Desa, Kemendes Gandeng Kemenkes
Hutama Karya Bekali 1.800 Mahasiswa KKN Universitas Andalas untuk Berkontribusi bagi Masyarakat

Berita Terkait

Sunday, 12 July 2026 - 09:09 WIB

Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Friday, 10 July 2026 - 17:15 WIB

Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional

Wednesday, 8 July 2026 - 18:20 WIB

Tarif Transjakarta Diusulkan Naik, Pramono Siap Bahas

Wednesday, 8 July 2026 - 13:33 WIB

Penguatan Kelembagaan BSN Dukung Fungsi Standardisasi RPJMN 2025-2029 Prioritas 5

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kunjungi Pulau Banda, Menteri PU Rencana Bangun Ulang Bandara Bandaneira

Sunday, 12 Jul 2026 - 09:09 WIB