Mantan Presdir Lippo Cikarang Resmi Ditahan KPK

Thursday, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (JawaPos)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (JawaPos)

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Toto diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB pagi. Pemeriksaan rampung pukul 19.57 WIB. Sejalan dengan itu, Toto resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Terkait penahanannya ini, Toto pasrah.

“Yang penting berserah sama Tuhan. Pasti Tuhan kasih yang terbaik,” kata Toto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11).

Toto ditetapkan tersangka lantaran diduga menyuap Bupati Neneng senilai Rp10,5 miliar yang diberikan melalui orang kepercayaannya. Ia dengan tegas membantah adanya pemberian tersebut.

“Saya sudah difitnah dan sudah dikorbankan. Untuk fitnah yang Edisus (Kepala Divisi Land and Acquisition PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto) sampaikan bahwa saya telah memberikan uang untuk IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) Rp10,5 miliar. Saya selalu bantah dan itupun sekretaris saya tempo hari juga sudah bantah,” kata dia.

Atas dugaan fitnah tersebut, Toto pun mengaku telah melaporkan Edi ke Polrestabes Bandung. Proses penangannya, kata dia, telah menunjukkan titik terang. Ia menambahkan, kepolisian telah menemukan bukti terkait dugaan fitnah yang dilontarkan Edi tersebut.

“Saya sudah berikan semua bukti ke polisi. Saya selalu menyangkal dan polisi sudah temukan bukti dugaan fitnah saya itu benar,” tuturnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Toto akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Toto akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.

“Tersangka BTO (Bartholomeus Toto), swasta, ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” tutur Febri. (radarpena.id)

See also  PP. PBVSI Targetkan Sapu Bersih Medali Emas

Berita Terkait

Puncak Peringatan Hakordia, Menteri PANRB Perkenalkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025-2026
Menteri Rosan Tegaskan Indonesia Siap Perkuat Kemitraan dengan Pebisnis Eropa untuk Masa Depan Berkelanjutan
Liburan Seru Nataru, KAI Selalu Siap Melayani dengan Hati
Jasa Marga Pantau Penanganan Genangan Air KM 67 Tol Pandaan-Malang
Pesan Wamen PANRB untuk Insan PU pada Launching Corporate University
Pemprov DKI Tingkatkan Mitigasi Pohon Tumbang selama Musim Hujan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Perhutani dan Polda Jateng Tanam Jagung Bersama
Telkomsel Perluas Jaringan 5G di Jabodetabek Didukung Hyper AI Autonomous Network

Berita Terkait

Tuesday, 10 December 2024 - 07:18 WIB

Puncak Peringatan Hakordia, Menteri PANRB Perkenalkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025-2026

Monday, 9 December 2024 - 19:38 WIB

Menteri Rosan Tegaskan Indonesia Siap Perkuat Kemitraan dengan Pebisnis Eropa untuk Masa Depan Berkelanjutan

Monday, 9 December 2024 - 17:32 WIB

Liburan Seru Nataru, KAI Selalu Siap Melayani dengan Hati

Monday, 9 December 2024 - 17:25 WIB

Jasa Marga Pantau Penanganan Genangan Air KM 67 Tol Pandaan-Malang

Monday, 9 December 2024 - 14:00 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Insan PU pada Launching Corporate University

Berita Terbaru

foto Ist

Berita Utama

BKSAP: Asia perlu fokus siapkan tenaga kerja energi hijau

Tuesday, 10 Dec 2024 - 07:51 WIB