KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan DSG (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

Tersangka DSG diduga diperkaya sekitar Rp30 miliar dalam proses pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012. DSG diduga melakukan pembelian tanah dari sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Kemudian DSG menjual tanah tersebut kepada Pemkot Bandung.

Pembelian tanah tersebut diduga adalah lokasi lahan yang telah disiapkan dan disepakati akan dibeli dalam pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau Tahun 2012. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Atas dugaan tersebut, DSG disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menerima hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 yang dilakukan oleh BPK-RI. 

Bagi KPK, praktek korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung. Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60% nilai proyek yang direalisasikan.

Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 Milyar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak, termasuk digunakan untuk menyuap Hakim. kpk.go.id (RED)

See also  Tanggapi PDIP, Haidar Alwi: Pilkada Kalah Kok Nyalahin Jokowi dan Kapolri? Kalah ya Kalah Saja

Berita Terkait

Menteri Dody Siapkan 5 Strategi Infrastruktur Tahun 2028, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo
PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa
Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan
Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi
Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan
Senator Filep Desak Menag Perkuat Pengawasan Anak Lindungi dari Kekerasan Seksual
SPBU Bakal Hadir di Tidung, Karya, dan Kelapa
Sidak SPPG Cadek, Sudaryono Tekankan Kepatuhan SOP dan Akurasi Data

Berita Terkait

Wednesday, 21 October 2026 - 00:03 WIB

Menteri Dody Siapkan 5 Strategi Infrastruktur Tahun 2028, Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Wednesday, 21 October 2026 - 00:01 WIB

PLN EPI dan FLEXIH Inc. Jajaki Pengembangan Hidrogen Rendah Karbon Berbasis Biomassa

Tuesday, 20 October 2026 - 13:20 WIB

Mendes Yandri Sebut Asta Cita Keenam Jadikan Desa Sebagai Subjek Utama Pembangunan

Sunday, 18 October 2026 - 17:29 WIB

Pelajari Pertanian Berbasis AI di Chongqing, Iftitah Dorong Investasi Tiongkok ke Papua dan Sulawesi

Saturday, 17 October 2026 - 18:22 WIB

Ahmad Syauqi Kawal Revitalisasi SMK Muhammadiyah Prambanan

Berita Terbaru