KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan DSG (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

Tersangka DSG diduga diperkaya sekitar Rp30 miliar dalam proses pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012. DSG diduga melakukan pembelian tanah dari sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Kemudian DSG menjual tanah tersebut kepada Pemkot Bandung.

Pembelian tanah tersebut diduga adalah lokasi lahan yang telah disiapkan dan disepakati akan dibeli dalam pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau Tahun 2012. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Atas dugaan tersebut, DSG disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menerima hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 yang dilakukan oleh BPK-RI. 

Bagi KPK, praktek korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung. Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60% nilai proyek yang direalisasikan.

Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 Milyar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak, termasuk digunakan untuk menyuap Hakim. kpk.go.id (RED)

See also  Mantan Kakanwil ATR BPN DKI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,4 Triliun

Berita Terkait

Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak
Hutama Karya Teken Perjanjian Kredit Bank untuk Biayai Proyek Tol Betung–Tempino–Jambi
Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa
Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis
Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.
Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026
Progres Capai 70%, Kementerian PU Percepat Pembangunan 245 Unit Huntara di Tapanuli Selatan
Tiba di AS, Presiden Prabowo Akan Bertemu Trump

Berita Terkait

Monday, 23 February 2026 - 19:58 WIB

Korban Koperasi Unggul Makmur Mengadu ke LaNyalla, Minta Keadilan Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak

Sunday, 22 February 2026 - 13:01 WIB

Proyek Interchange Lubuk Alung Dikebut, Lalin KM 18+998 Direkayasa

Saturday, 21 February 2026 - 23:47 WIB

Masjid Istiqlal Siapkan 10 Ribu Porsi Buka Puasa Gratis

Friday, 20 February 2026 - 14:54 WIB

Almira Nabila Fauzi; Bermain Judol Jika Terbukti Bansos Akan Diputus.

Friday, 20 February 2026 - 12:54 WIB

Hutama Karya Dukung Mudik Gratis BUMN 2026

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

Stok Daging Aman, Harga Dijaga Stabil Selama Ramadan

Monday, 23 Feb 2026 - 20:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Bus Transjakarta Tabrakan di Koridor 13, 18 Luka Ringan

Monday, 23 Feb 2026 - 20:09 WIB