KPK Tetapkan Tersangka Baru Dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemkot Bandung Tahun 2012

Friday, 22 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan DSG (swasta) sebagai tersangka dalam perkara dalam Perkara Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012.

Tersangka DSG diduga diperkaya sekitar Rp30 miliar dalam proses pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012. DSG diduga melakukan pembelian tanah dari sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Kemudian DSG menjual tanah tersebut kepada Pemkot Bandung.

Pembelian tanah tersebut diduga adalah lokasi lahan yang telah disiapkan dan disepakati akan dibeli dalam pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau Tahun 2012. Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Atas dugaan tersebut, DSG disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK telah menerima hasil audit investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012 yang dilakukan oleh BPK-RI. 

Bagi KPK, praktek korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung. Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60% nilai proyek yang direalisasikan.

Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp115 Milyar. Pengadaan tanah diduga dilakukan menggunakan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta. Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima oleh pemilik tanah diduga dinikmati oleh sejumlah pihak, termasuk digunakan untuk menyuap Hakim. kpk.go.id (RED)

See also  Jokowi: Keselamatan dan Kesejahteraan Rakyat Jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Kementerian PU Terapkan Padat Karya di Lokasi Bencana, Serap Tenaga Kerja Lokal
Perkuat Sinergi, AHY dan Khofifah Bahas Pembangunan Hingga Penanganan Bencana
TelkomGroup Dukung Pemulihan Psikologis Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang
Kementerian PU Kebut Huntara di 3 Provinsi, Aceh Tamiang Segera Rampung
CPNS Kementerian PU Pasok Air Bersih untuk Korban Bencana Sumbar
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Denyut Nadi Ekonomi Bireuen Berangsur Pulih Pascabencana
Kementerian PU Bersihkan Lumpur RSUD Pidie Jaya Pasca-Bencana
Atasi Krisis Air, Kementerian PU Bangun 48 Sumur Bor di Aceh Tamiang

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 18:54 WIB

Kementerian PU Terapkan Padat Karya di Lokasi Bencana, Serap Tenaga Kerja Lokal

Wednesday, 31 December 2025 - 13:57 WIB

Perkuat Sinergi, AHY dan Khofifah Bahas Pembangunan Hingga Penanganan Bencana

Wednesday, 31 December 2025 - 13:49 WIB

TelkomGroup Dukung Pemulihan Psikologis Anak Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Tuesday, 30 December 2025 - 16:22 WIB

Kementerian PU Kebut Huntara di 3 Provinsi, Aceh Tamiang Segera Rampung

Monday, 29 December 2025 - 17:34 WIB

CPNS Kementerian PU Pasok Air Bersih untuk Korban Bencana Sumbar

Berita Terbaru

Nasional

Prabowo Tinjau Jembatan Bailey Garoga, Akses Tapsel Kembali Pulih

Wednesday, 31 Dec 2025 - 18:45 WIB

Megapolitan

Tahun Baru, Transjakarta dan LRT Jakarta Gratis!

Wednesday, 31 Dec 2025 - 17:13 WIB