Polres Sumedang Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorila

Tuesday, 26 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Seorang tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Tembakau Gorila yaitu tersangka berinisial AR alias BT Bin AN, lahir Sumedang, 47 tahun, wiraswasta, alamat Jln. Raden Suyud No.41 Rt.001 Rw. 003 Kel. Kota Kulon Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang. telah ditangkap Polres Sumedang Polda Jabar, Sabtu (23/11/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1(satu) Linting Narkotika jenis Tembakau Gorila menggunakan kertas pahpir putih, dengan berat kotor 0,43 gram. Dan 1 (satu) buah hand phone (HP) merek NOKIA warna hitam berikut sim card. dengan TKP di Jln. Surya Atmaja No.11 Rt. 01 Rw. 10 Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019, sekira pukul 21.00 Wib, di rumah yang beralamatkan di Jl.Surya Atmaja Rt. 01 Rw. 10 Kel. Regol Wetan Kec. Sumedang Selatan Kab. Sumedang, telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki tidak dikenal yang mengaku bernama AR alias BT Bin AN yang diduga telah menyalahgunakan Narkotika jenis Tembakau Gorila. Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Linting Narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorila menggunakan kertas pahpir putih yang disimpan dilantai teras depan rumah alamat TKP tersebut diatas, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram

See also  Balai Gakkum KLHK Kalimantan Tetapkan AS Sebagai Tersangka Pembalakan Ilegal

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah
Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu
Ketua Komite III DPD RI menerima audiensi FGSNI dan Aliansi Pejuang BPI
Mendes Yandri Kunjungi Destinasi Wisata Pengelola BUMDes di Lampung
Anggota DPD RI Dwi Ajeng Sekar Respaty Lakukan Reses Bersama KPUD Prov. Kepri untuk Evaluasi Persiapan Pilkada Kepri 2024

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:15 WIB

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Thursday, 21 November 2024 - 09:03 WIB

Dorong Pengembangan SDM, Jawa Satu Power Bangun Gedung Sekolah

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Wednesday, 20 November 2024 - 13:34 WIB

KPU Papua Barat Langkahi Putusan MA Terkait Diskualifikasi UTAYOH, Chaty Uswanas: Putusan yang Rancu dan Lucu

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB