Satu Tersangka Koruptor Dana Hibah dan Bansos Serahkan Diri

Wednesday, 11 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, menyerahkan berkas dan tersangka (tahap dua) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), terkait dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terhadap penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Solok.

Dalam pelaksanaan tahap dua itu, telah ditetapkan dua tersangka, yakni mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Solok, Darwin Tanjung (67), dan mantan sekretaris BPKA, Yuniarli (56) yang sekaligus bertindak sebagai mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, M. Fatria yang didampingi Kepala Kejari Solok, Donny Haryono Setyawan, Asisten Intel Kejati Sumbar, Teguh Wibowo, dan Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Yunelda mengatakan, dari dua tersangka yang telah ditetapkan, baru Yuniarli yang datang atau memenuhi panggilan dari pihak kejaksaan.

“Sedangkan untuk tersangka Darwin Tanjung, belum dapat memenuhi panggilan, karena ada keluarganya yang meninggal dunia di Sibolga. Jadi untuk tersangka Yuniarli langsung kita lakukan penahanan,” katanya, Senin (9/12) di Padang.

tersangka Yuniarli diancam dengan hukuman di atas lima tahun. Kemudian tersangka langsung dibawa ke rumah tahan (rutan) Anak Air Kota Padang. Alasan dilakukannya penahanan badan, agar tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.(RED)

See also  Polres Jakarta Barat Amankan 22 Preman Beserta Senjata Tajam

Berita Terkait

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi
Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan
Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau
Tersangka Penipuan TASPEN Dibekuk, Data Peserta Aman Terlindungi
Prabowo Peringatkan Koruptor Akan Ditindak Tanpa Pandang Bulu
Kasus Ayam Widuran Solo, Senator Ini Desak Penegakan UU Halal dan Edukasi Publik

Berita Terkait

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Friday, 27 June 2025 - 11:25 WIB

Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas

Friday, 13 June 2025 - 21:03 WIB

Pesan Wamen PANRB untuk Mewujudkan Wajah Polri yang Humanis Melalui Reformasi Birokrasi

Thursday, 12 June 2025 - 17:26 WIB

Teh Aanya dan Kejati Jabar: Sinergi Kuatkan Penegakan Hukum Berkeadilan

Monday, 9 June 2025 - 13:27 WIB

Gubernur Bobby Ajak Kelola Bersama 4 Pulau Milik Aceh, Azhari Cage: Hanya Orang Gila yang Mau

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB