Dzulmi Eldin Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Akan Disidangkan Di Pengadilan Negeri Medan

Friday, 13 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan kuat kemungkinan sidang kasus dugaan korupsi Walikota Medan Dzulmi Eldin digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan.

Hal itu ia sampaikan usai menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi di Universitas HKBP Nommensen, Kamis (12/12/2019).

Ditemui saat bergerak menuju lift Gedung Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen, ia secara singkat menyampaikan kemungkinan sidang di Medan.

“Ya, tetapi saya tidak terlalu ingat detilnya. Sepertinya sidangnya di Medan. Tapi saya tidak ingat. Saya tidak terlalu hapal, sebab saya sedang mengurus administrasi serah terima jabatan,” ujar Laode.

Ia mengaku sedang sibuk mengurus administrasi mengingat masa jabatan dirinya dan pimpinan KPK lainnya Periode 2015-2019 usai.

Disinggung kembali kasus lainnya di Medan, termasuk terkait perkembangan pemeriksaan kasus uang ketok palu DPRD Sumut Periode 2009-2014, ia juga mengaku belum mengikuti perkembangan.

“Kasus itu juga saya kurang ikuti perkembangannya. Saya takut salah kalau ngomong,” singkatnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lain sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap, sementara Isa diduga sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Raker dengan Komisi II DPR RI, Menteri PANRB Sampaikan Tindak Lanjut Penanganan Tenaga Non-ASN

Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (RED)

Berita Terkait

Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat
Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel
Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, Tingkatkan Konektivitas Melalui Akses Simpul Transportasi
Keluarga Besar GNRI & Taboas Maluku Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Jika Maluku Tak Di Anaktirikan.
IATPI dan Systemiq Lestari Indonesia Jalin Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
MoU dengan KKP, Mendes Yandri Optimis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Suplai Program Makan Bergizi Gratis
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI: Anggota MPR RI Yulian Gunhar Tegaskan Pentingnya Persatuan Menjelang Pilkada

Berita Terkait

Tuesday, 26 November 2024 - 16:39 WIB

Senator Penrad dan Bawaslu Sumut Komitmen Tingkatkan Pengawasan Pemilu

Tuesday, 26 November 2024 - 09:27 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pilihlah Pemimpin yang Kedepankan kepentingan rakyat

Monday, 25 November 2024 - 22:27 WIB

Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan Sumsel

Monday, 25 November 2024 - 22:23 WIB

Sinergi Kementerian PU dan Kementerian Perhubungan, Tingkatkan Konektivitas Melalui Akses Simpul Transportasi

Monday, 25 November 2024 - 22:04 WIB

Keluarga Besar GNRI & Taboas Maluku Siap Mengawal Pemerintahan Prabowo-Gibran Jika Maluku Tak Di Anaktirikan.

Berita Terbaru

News

Jangan Jadikan Bansos Sebagai Alat Politik Kotor

Wednesday, 27 Nov 2024 - 11:23 WIB