Dzulmi Eldin Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Akan Disidangkan Di Pengadilan Negeri Medan

Friday, 13 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan kuat kemungkinan sidang kasus dugaan korupsi Walikota Medan Dzulmi Eldin digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan.

Hal itu ia sampaikan usai menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi di Universitas HKBP Nommensen, Kamis (12/12/2019).

Ditemui saat bergerak menuju lift Gedung Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen, ia secara singkat menyampaikan kemungkinan sidang di Medan.

“Ya, tetapi saya tidak terlalu ingat detilnya. Sepertinya sidangnya di Medan. Tapi saya tidak ingat. Saya tidak terlalu hapal, sebab saya sedang mengurus administrasi serah terima jabatan,” ujar Laode.

Ia mengaku sedang sibuk mengurus administrasi mengingat masa jabatan dirinya dan pimpinan KPK lainnya Periode 2015-2019 usai.

Disinggung kembali kasus lainnya di Medan, termasuk terkait perkembangan pemeriksaan kasus uang ketok palu DPRD Sumut Periode 2009-2014, ia juga mengaku belum mengikuti perkembangan.

“Kasus itu juga saya kurang ikuti perkembangannya. Saya takut salah kalau ngomong,” singkatnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lain sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap, sementara Isa diduga sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Langkah Awal Strategis Akselerasi Program Reformasi Birokrasi Tahun 2022

Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (RED)

Berita Terkait

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3
Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus
Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding
Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia
Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden
Mendes Yandri Imbau Pendamping Desa Kawal Realisasi Kopdes Merah Putih agar Transparan
Wamen Viva Yoga Optimis: Cahaya Baru Berkontribusi Swasembada Pangan
DPD RI Kawal Program Sawah Baru Prabowo untuk Mewujudkan Asta Cita Kemandirian Pangan

Berita Terkait

Thursday, 21 August 2025 - 16:41 WIB

Menaker Ingatkan PJK3 Pentingnya Integritas dalam Layanan K3

Thursday, 21 August 2025 - 11:49 WIB

Kemkomdigi Perkuat Program Satu Data Indonesia dengan Tim Khusus

Thursday, 21 August 2025 - 11:31 WIB

Pratikno Dorong Generasi Muda Berani Berimajinasi dan Berinovasi Lewat Coding

Thursday, 21 August 2025 - 09:25 WIB

Tingkatkan Literasi Energi, Pertamina Sosialisasi Anugerah Jurnalistik Pertamina 2025 Hingga Ujung Barat Indonesia

Thursday, 21 August 2025 - 07:21 WIB

Menteri PANRB: Digitalisasi Pemerintah Kunci Sukses Program Prioritas Presiden

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Pram Paparkan Jakarta Terus Berbenah Menuju Kota Global

Saturday, 23 Aug 2025 - 17:42 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Pemprov DKI Bangun Patung Fatmawati di Taman Bendera Pusaka

Saturday, 23 Aug 2025 - 17:35 WIB