Dzulmi Eldin Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Akan Disidangkan Di Pengadilan Negeri Medan

Friday, 13 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan kuat kemungkinan sidang kasus dugaan korupsi Walikota Medan Dzulmi Eldin digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Medan.

Hal itu ia sampaikan usai menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Peran Perguruan Tinggi Dalam Pemberantasan Korupsi di Universitas HKBP Nommensen, Kamis (12/12/2019).

Ditemui saat bergerak menuju lift Gedung Fakultas Kedokteran Universitas HKBP Nommensen, ia secara singkat menyampaikan kemungkinan sidang di Medan.

“Ya, tetapi saya tidak terlalu ingat detilnya. Sepertinya sidangnya di Medan. Tapi saya tidak ingat. Saya tidak terlalu hapal, sebab saya sedang mengurus administrasi serah terima jabatan,” ujar Laode.

Ia mengaku sedang sibuk mengurus administrasi mengingat masa jabatan dirinya dan pimpinan KPK lainnya Periode 2015-2019 usai.

Disinggung kembali kasus lainnya di Medan, termasuk terkait perkembangan pemeriksaan kasus uang ketok palu DPRD Sumut Periode 2009-2014, ia juga mengaku belum mengikuti perkembangan.

“Kasus itu juga saya kurang ikuti perkembangannya. Saya takut salah kalau ngomong,” singkatnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan dua orang lain sebagai tersangka.

Dua orang itu adalah Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Dzulmi dan Syamsul diduga sebagai penerima suap, sementara Isa diduga sebagai pemberi suap.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait urusan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Kisruh TVRI Masih Jadi Misteri

Sementara Isa disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  (RED)

Berita Terkait

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana
Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar
Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang
Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak
Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak
Menteri Dody Tinjau Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik di Padang, Dorong Percepatan Pembebasan Lahan
Kementerian PU Kerahkan Jembatan Bailey, Percepat Pemulihan Akses Pascabanjir Bandang di Pemalang–Purbalingga
Pemerintah Dukung Hutama Karya Tuntaskan Tol Betung–Tempino–Jambi

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 00:09 WIB

Kementerian PU Bangun 2 Puskesmas Darurat di Aceh, Jaga Layanan Kesehatan Pascabencana

Friday, 30 January 2026 - 20:13 WIB

Menteri Dody Pantau Penanganan Sungai Kuranji di Sumbar

Friday, 30 January 2026 - 20:01 WIB

Menteri Dody Tinjau Tanggap Darurat Sungai Air Dingin di Padang

Friday, 30 January 2026 - 18:57 WIB

Menteri PU Tinjau Proyek Penanganan Akses Lembah Anai dan Malalak

Friday, 30 January 2026 - 09:43 WIB

Darurat Pencemaran Gili Iyang: Lindungi Paru-Paru Dunia dari Tumpahan Minyak

Berita Terbaru

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi / foto ist

Berita Utama

Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar

Monday, 2 Feb 2026 - 13:15 WIB