Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 4.1 Kg dan 4.705 Butir Ekstasi Jelang Pergantian Tahun 2019

Saturday, 4 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Narkoba Polres Banyuasin Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap tersangka berinisial MVV alias Dimas (42), Pekerjaan Buruh harian lepas yang kedapatan membawa Narkotika diduga Jenis Shabu sebanyak 4,1 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 4.705 butir yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan tersangka.

Tersangka rencana akan menyebrang di Pelabuhan Tanjung Api – Api tujuan Pangkal Pinang Provinsi Babel pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 21.00 wib dan ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin dipimpin langsung AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK.

Saat menggelar Konferensi Pers Kamis, (2/1/2019) Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar S.IK mengatakan Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dilapangan, tersangka DM merupakan kurir lintas antar provinsi yang ditugaskan membawa narkotika jenis sabu 4,1 Kg dan ekstasi sebanyak 4.705 butir dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, persiapan pesta pergantian tahun baru 2020.

Setelah dikembangkan barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu bandar berinisial HS yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Iptu Teddy Brata.

“DM dan HS diduga merupakan bandar pemasok barang haram terbesar di Kepulauan Bangka, seperti sabu dan pil ektacy.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat dua dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,”jelasnya di dampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, S.IK.

Hasil pengembangan didapat tersangka lagi an. HS (32) Buruh. Kedua tersangka dijerat dgn Pasal Primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Dengan ditangkap nya kedua tersangka sebanyak 30.000 jiwa telah terselamatkan.(RED)

See also  KPM di Bawah 40 Tahun akan Terima Program Kewirausahaan Sosial

Berita Terkait

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 16:21 WIB

DPD RI Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Hentikan Ketimpangan Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Berita Terbaru

Berita Utama

Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:29 WIB

Olahraga

Timnas Voli Beri Perlawanan Ketat Jepang

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:14 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:05 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Saturday, 19 Sep 2026 - 22:05 WIB

Nasional

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika

Saturday, 19 Sep 2026 - 21:59 WIB