Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Shabu Seberat 4.1 Kg dan 4.705 Butir Ekstasi Jelang Pergantian Tahun 2019

Saturday, 4 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Satuan Narkoba Polres Banyuasin Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap tersangka berinisial MVV alias Dimas (42), Pekerjaan Buruh harian lepas yang kedapatan membawa Narkotika diduga Jenis Shabu sebanyak 4,1 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 4.705 butir yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan tersangka.

Tersangka rencana akan menyebrang di Pelabuhan Tanjung Api – Api tujuan Pangkal Pinang Provinsi Babel pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira jam 21.00 wib dan ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banyuasin dipimpin langsung AKP Widhi Andika Darma, SH, SIK.

Saat menggelar Konferensi Pers Kamis, (2/1/2019) Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar S.IK mengatakan Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dilapangan, tersangka DM merupakan kurir lintas antar provinsi yang ditugaskan membawa narkotika jenis sabu 4,1 Kg dan ekstasi sebanyak 4.705 butir dari Tembilahan Provinsi Riau tujuan Kepulauan Bangka, persiapan pesta pergantian tahun baru 2020.

Setelah dikembangkan barang haram tersebut merupakan pesanan salah satu bandar berinisial HS yang juga diamankan satuan Narkoba Polres Banyuasin di bawah pimpinan Iptu Teddy Brata.

“DM dan HS diduga merupakan bandar pemasok barang haram terbesar di Kepulauan Bangka, seperti sabu dan pil ektacy.

Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat dua dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati,”jelasnya di dampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuasin AKP Widhi Andika Darma, S.IK.

Hasil pengembangan didapat tersangka lagi an. HS (32) Buruh. Kedua tersangka dijerat dgn Pasal Primer 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Dengan ditangkap nya kedua tersangka sebanyak 30.000 jiwa telah terselamatkan.(RED)

See also  Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Pupuk Aman

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Tuesday, 2 June 2026 - 14:40 WIB

GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan

Sunday, 31 May 2026 - 22:21 WIB

Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Berita Terbaru

Nasional

KOWANI Tegaskan KLB Tak Punya Dasar Konstitusional

Friday, 5 Jun 2026 - 01:49 WIB