Apakah Wahyu Setiawan Bisa Utak-atik ‘Kursi Panas’ Alm. Nazaruddin Kiemas?

Thursday, 9 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PDI Perjuangan tidak membenarkan dan tidak membantah kabar penangkapan pimpinan KPU Wahyu Setiawan yang dikaitkan dengan “kursi panas” anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I yang ditinggalkan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Wahyu ditangkap tim KPK bersama tiga politisi, Rabu kemarin (8/1). Kabarnya, tiga politisi itu berkaitan dengan PDIP.

Kembali ke Nazaruddin, almarhum Nazaruddin meninggal dunia pada 26 Maret 2019, atau sekitar sebulan sebelum gelaran Pemilu 2019 pada 17 April. Meski sudah wafat, Nazaruddin tetap mendapat perolehan terbanyak di internal PDIP.

Dari sinilah diduga berawal suap menyuap Wahyu Setiawan bersama tiga politisi.

Pada Agustus 2019, DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia (suara terbanyak jedua sesudah Nazarudin) sebagai anggota DPR periode 2019-2024. PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di Senayan.

Namun, saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019, nama Riezky Aprilia yang tetap dilantik dari Sumsel I.

Diduga belum menerima, Harun Masiku dan oknum partai disebut-sebut terus berupaya untuk mendongkel Riezky Aprilia lewat keputusan baru KPU.

Sumber di internal PDIP menyebutkan, pihaknya belum bisa membenarkan dan membantah kabar penangkapan Wahyu Setiawan dikaitkan dengan “kursi panas” anggota DPR dapil Sumsel I.

Sumber itu menyarankan agar kabar tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.

Politisi PDI itu juga mempertanyakan apakah ada hubungannya Wahyu Setiawan dengan dapil Sumsel. Mengingat, Wahyu adalah Ketua Koordinator Wilayah Jambi, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Tapi ada informasi lain menyebutkan, Wahyu Setiawan tetap bisa mengutak-atik pergantian antarwaktu (PAW) DPR, mengingat di Sumsel dia adalah wakil ketua koordinator.

Dalam UU Pemilu, ada dua alasan PAW anggota DPR. Yaitu, karena meninggal dunia, dan karena diberhentikan dari partai.[rmol]

See also  HNW: Penolakan Tim Israel Komitmen Taati Konstitusi dan Sikap Negara

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB