Apakah Wahyu Setiawan Bisa Utak-atik ‘Kursi Panas’ Alm. Nazaruddin Kiemas?

Thursday, 9 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PDI Perjuangan tidak membenarkan dan tidak membantah kabar penangkapan pimpinan KPU Wahyu Setiawan yang dikaitkan dengan “kursi panas” anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I yang ditinggalkan almarhum Nazaruddin Kiemas.

Wahyu ditangkap tim KPK bersama tiga politisi, Rabu kemarin (8/1). Kabarnya, tiga politisi itu berkaitan dengan PDIP.

Kembali ke Nazaruddin, almarhum Nazaruddin meninggal dunia pada 26 Maret 2019, atau sekitar sebulan sebelum gelaran Pemilu 2019 pada 17 April. Meski sudah wafat, Nazaruddin tetap mendapat perolehan terbanyak di internal PDIP.

Dari sinilah diduga berawal suap menyuap Wahyu Setiawan bersama tiga politisi.

Pada Agustus 2019, DPP PDIP meminta KPU membatalkan penetapan Riezky Aprilia (suara terbanyak jedua sesudah Nazarudin) sebagai anggota DPR periode 2019-2024. PDIP menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin di Senayan.

Namun, saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019, nama Riezky Aprilia yang tetap dilantik dari Sumsel I.

Diduga belum menerima, Harun Masiku dan oknum partai disebut-sebut terus berupaya untuk mendongkel Riezky Aprilia lewat keputusan baru KPU.

Sumber di internal PDIP menyebutkan, pihaknya belum bisa membenarkan dan membantah kabar penangkapan Wahyu Setiawan dikaitkan dengan “kursi panas” anggota DPR dapil Sumsel I.

Sumber itu menyarankan agar kabar tersebut ditanyakan langsung kepada KPK.

Politisi PDI itu juga mempertanyakan apakah ada hubungannya Wahyu Setiawan dengan dapil Sumsel. Mengingat, Wahyu adalah Ketua Koordinator Wilayah Jambi, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat.

Tapi ada informasi lain menyebutkan, Wahyu Setiawan tetap bisa mengutak-atik pergantian antarwaktu (PAW) DPR, mengingat di Sumsel dia adalah wakil ketua koordinator.

Dalam UU Pemilu, ada dua alasan PAW anggota DPR. Yaitu, karena meninggal dunia, dan karena diberhentikan dari partai.[rmol]

See also  Simposium Demokrasi PRODEWA, Bamsoet Dorong Kaji Ulang Sistem Demokrasi Langsung

Berita Terkait

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin
Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam
Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat
Aktifkan Kembali Partai Patriot
Tutup Munas PKS, Prabowo: Politik Adalah Upaya Memperbaiki Kehidupan Rakyat
Direktur HAI: Istana Jangan Diam Isu Pergantian Kapolri Harus Segera Diluruskan

Berita Terkait

Wednesday, 31 December 2025 - 14:05 WIB

Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

Friday, 19 December 2025 - 22:57 WIB

Gunhar Gelar Optimalisasi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banyuasin

Monday, 15 December 2025 - 20:31 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Semangat Persatuan dalam Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Palembang

Thursday, 4 December 2025 - 09:04 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Memaknai Pancasila Melalui Aksi Nyata Pelestarian Alam

Monday, 10 November 2025 - 20:04 WIB

Gerindra: Kekuasaan Wajib Berpihak pada Rakyat

Berita Terbaru

Nasional

Kereta Panoramic Kian Laris, Penumpang Naik 38,6%!

Friday, 2 Jan 2026 - 18:49 WIB

Nasional

Menteri Dody Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang

Friday, 2 Jan 2026 - 18:39 WIB

Ekonomi - Bisnis

TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

Friday, 2 Jan 2026 - 18:24 WIB