Kejari Tarakan Menahan Dua Nakhoda Kapal

Monday, 27 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri Tarakan menahan  dua nakhoda kapal dalam kasus berlayar secara ilegal.Kedua nakhoda ini yakni Tahir dan Rudi dianggap melanggar Pasal 323 Undang-Undang Pelayaran. Dimana berdasarkan penyelidikan  Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) KSOP Kelas III Tarakan terbukti berlayar secara ilegal. Alias tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi.

“Dari PPNS menyangkakan pasal 323 UU Pelayaran intinya adalah dalam pasal itu disebutkan bahwa seorang nakhoda berlayar tanpa surat persetujuan berlayar,” ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Banan Prasetya, Kamis (23/1/2020).

Sehingga berdasarkan pasal yang disangkakan dengan maksimal kurungan lima tahun penjara, maka keduanya ditahan oleh Kejari Tarakan.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan ( KSOP ) Kelas III Tarakan mengungkap dua kasus pelayaran ilegal. Yakni kapal pengangkut oli bekas, KM Azhar. Kemudian Harapan Baru Express yang merupakan kapal penumpang jenis speedboat reguler.

Penetapan tersangka atas kedua nakhoda ini setelah dilakukan penyelidikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KSOP Kelas III Tarakan. bahwa keduanya tidak memiliki izin berlayar.[]

See also  Empat Pemkab Sepakati Hibah Anggaran 2022 untuk Kesiapan Provinsi Papua Selatan

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru

Olahraga

Bhayangkara Presisi Taklukkan Zhaiyk di AVC 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 19:20 WIB

Berita Utama

Apel Siaga Kades, Mendes Minta Wujudkan Asta Cita ke-6 Presiden

Wednesday, 13 May 2026 - 13:58 WIB