Terkait Konflik Agama Di India, PKB Minta Pemerintah Ambil Peran Diplomatik

Tuesday, 3 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Partai Kebangkita Bangsa (PKB) mendorong pemerintah Indonesia ikut berkontribusi dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di India sesuai amanah konstitusi. Konflik agama yang terjadi di India akibat UU Amandemen Kewarganegaraan menjadi perhatian seluruh negara-negara sahabat, termasuk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi, Dewan Pengurus Pusat PKB, Ahmad Iman Syukri saat diwawancarai wartawan di Jakarta pada Minggu, (1/3).

Amandemen UU Kewargaanegaraan di India, kata Ahmad Iman melanggar resolusi Dewan HAM PBB 16/18. Sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia harus mengambil sikap tegas dalam menyelesaikan konflik yang mengatasnamakan agama tersebut.

“Jika kategorinya ‘intoleransi, stigmatisasi, diskriminasi dan hasutan kekerasan” atas dasar agama atau kepercayaan maka itu masuk pelanggaran HAM,” ungkap Iman lewat siaran persnya yang diterima Kantor Berita RMOLNetwork, Minggu (1/3).

Indonesia kata Ahmad Iman, berpegang pada komitmen yang dibuat oleh seluruh negara di bawah Piagam PBB untuk memajukan dan mendorong penghormatan umum untuk dan ketaatan terhadap seluruh Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan dasar tanpa pembedaan terhadap, antara lain, agama atau kepercayaan.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Luar Negeri bisa mengajukan protes dan langkah diplomatik untuk memanggil dubes India untuk mengusulkan mencabut UU Kewarganegaraan yang mendiskriminasikan umat islam.

“Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah diplomatik, agar konflik agama yang diakibatkan oleh  amandemen uu kewarganegaraan di India tidak merembet ke negara-negara yang lain,” terangya.

Dalam UU Kewarganegaraan yang baru, tercatat akan mempercepat pemberian kewarganegaraan untuk warga dari enam agama: Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen yang berasal dari negara tetangga Afghanistan, Bangladesh dan Pakistan, jika mereka datang ke India sebelum 2015.

See also  Hunian Tetap (HUNTAP) Bagi Korban Bencana Palu Akan Selesai pada Desember 2020

Namun, dalam UU tersebut tak dicantumkan agama Islam. Hal inilah yang menyulut protes warga India. []

Berita Terkait

Bersama Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho, PPID Sharing Ulik Komunikasi di Era Keterbukaan Informasi
Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman
PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir
MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB
Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat
Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa
Revitalisasi Madrasah Perkuat Infrastruktur Pendidikan Keagamaan
Kemendes Gandeng KSP Tuntaskan Desa Tertinggal di 30 Kabupaten

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 13:29 WIB

Terima Laporan Bahlil, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Aman

Sunday, 21 June 2026 - 08:31 WIB

PLN Gerak Cepat Atasi Pemadaman Bergilir

Friday, 19 June 2026 - 18:46 WIB

MotoGP Mandalika Jadi Mesin Penggerak Ekonomi NTB

Wednesday, 17 June 2026 - 21:03 WIB

Kementerian PU Kantongi Pagu Indikatif Rp98,47 Triliun, Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Saturday, 13 June 2026 - 12:14 WIB

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB