Gakkum KLHK Tetapkan AZ Tersangka Perusak Hutan Lindung di Bangka Tengah

Friday, 20 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK menangkap dan menahan AZ (44 tahun), yang diduga merusak kawasan Hutan Lindung Lubuk Besar, Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, (18/3). Tersangka yang bertempat tinggal di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung ini melakukan perusakan hutan dengan menebang pohon, dan memangkas tanah dengan alat berat.

“Kegiatan merusak itu sudah berlangsung sejak September 2019. AZ membuka kawasan hutan, menebang pohon, dan memangkas tanah perbukitan dengan alat berat. Berdasarkan olah lokasi kejadian pada 9 Maret 2020, lahan yang sudah rusak seluas 3,12 hektar dengan kedalaman 5-7 meter,” kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda di Jakarta, (19/3).

AZ yang saat ini ditahan di Rutan Bareskim Polri, terancam hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun, dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Dijelaskan Yazid, kasus ini berawal dari laporan masyarakat adanya pembukaan hutan dan penambangan dengan alat berat.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Gakkum LHK, tanggal 7 Februari 2020, mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kegiatan itu. Setelah mendapatkan cukup data, dan keterangan dari beberapa saksi, 26 Februari 2020, penyidik KLHK meningkatkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya menahan AZ tanggal 18 Maret 2020,” terang Yazid.

Terhadap kasus ini, penyidik KLHK akan menerapkan multidoor dengan dua undang-undang terpisah, yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2013, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009. Penerapan dua undang-undang terpisah ini, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup dan kehutanan.

“AZ mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kawasan hutan, pada akhirnya merugikan negara dan mengorbankan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Yazid.

See also  Bareskrim Ungkap 5 Kasus Narkoba, 52 Kg Sabu Diamankan

Yazid menambahkan, penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini. “Untuk itu kami minta sdr AZ agar kooperatif, dan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang dilakukan,” ungkapnya.

AZ akan dikenakan delik pidana menebang pohon, menambang ilegal, dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, dan dijerat dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 82 Ayat 1 Huruf b dan c, Jo. Pasal 12 Huruf b dan c, dan/atau Pasal 89 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

AZ juga akan dikenakan delik pidana perusakan lingkungan, dan dijerat dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 Ayat 1 dan/atau Pasal 99 Ayat 1 Jo. Pasal 69 Ayat 1 Huruf a, dengan ancaman hukum penjara maksimal 10 tahun dan dendan maksimal Rp 10 miliar.

“Penyelamatan lingkungan dan hutan merupakan salah satu prioritas kami, termasuk penyelamatan kawasan hutan dan lingkungan di Bangka. Perusakan lingkungan dan hutan di Bangka sudah sangat masif terjadi. Penindakan tegas harus dilakukan. Kalau perusakan seperti ini terus terjadi nanti negara akan rugi dan masyarakat yang akan jadi korban,” pungkas Yazid. (*)

Berita Terkait

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data
Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa
Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.
Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada
Haidar Alwi Minta Masyarakat Jangan Mengkritik Sepimmen Polri yang Sowan ke Jokowi
Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban Penembakan Oknum TNI AL di Aceh Utara, Haji Uma Libatkan LPSK
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 16:32 WIB

Haidar Alwi: Penilaian Bambang Rukminto Terhadap Kapolri Tidak Berbasis Data

Monday, 28 April 2025 - 10:33 WIB

Kemenhut Apresiasi MA Batalkan Vonis Bebas Pelaku Perdagangan Cula Badak Jawa

Saturday, 26 April 2025 - 18:14 WIB

Kasus Penembakan Kembali Melibatkan Oknum Anggota TNI AL, Sultan Minta Kasal dan Panglima TNI Berikan Atensi Serius

Thursday, 24 April 2025 - 14:58 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Wednesday, 23 April 2025 - 15:24 WIB

Komite III DPD RI Janji Kawal Kasus Kejahatan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

Berita Terbaru

Olahraga

Popsivo Melaju ke Final Usai Tumbangkan Pertamina Enduro

Sunday, 4 May 2025 - 20:27 WIB

Politik

PHK Massal Industri Media, Gus Hilmy: Alarm Bagi Demokrasi

Sunday, 4 May 2025 - 19:08 WIB

Berita Utama

Mendes Yandri Ajak Warga Desa Kopo Sukseskan Kopdes Merah Putih

Sunday, 4 May 2025 - 19:04 WIB