Formappi: Yasonna Manfaatkan Corona untuk Bebaskan Koruptor

Thursday, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – Pemeliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk membebaskan koruptor. Langkah kontroversi Yasonna itu terlihat dari rencana revisi PP 99 Tahun 2012.

PP itu diterbitkan zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membatasi pemberian remisi bagi napi untuk kejahatan luar biasa, antara lain korupsi. “Kebijakan Menteri Yasonna yang ingin membebaskan narapidana koruptor di tengah Pandemi Corona nampak sebagai upaya ‘aji mumpung’. Ini seperti memanfaatkan situasi untuk membebaskan koruptor.” Ucap dia Lucius, Kamis (2/4).

Lucius menilai tindakan Yasonna membebaskan napi koruptor karena corona hanya akal-akalan saja. Niatan sebenarnya adalah merevisi PP 99/2012 itu. Upaya pernah dilakukan pada saat kondisi normal namun gagal, karena mudah diprotes oleh masyarakat.

“Dikatakan ‘aji mumpung’ karena upaya meringankan hukuman bagi koruptor dengan merevisi PP 99/2012 bukan kali pertama diupayakan oleh Yasonna. Upaya itu nampaknya belum berakhir dan momentumnya dilakukan di tengah pandemi corona dengan harapan publik tak akan terlalu peduli karena masing-masing tengah repot menghindari corona. Jadi terlihat aja agak ‘licik’ karena memanfaatkan situasi umum yang sedang fokus ke corona untuk meloloskan apa yang sudah sejak awal menjadi intensi Menteri Yasonna,” ucap dia.

Lucius menegaskan, niat Yasonna itu merupakan langkah tidak etis yang diambil pejabat publik. Ini karena menteri dari PDI Perjuangan itu memanfaatkan kekhawatiran masyarakat menghadapi corona dengan merevisi PP tersebut.

“Ketika semua orang sedang berjuang keras melawan pandemi ini, sungguh menjengkelkan ketika ada seorang menteri yang malah seolah-olah sibuk dengan perang yang sama tetapi untuk misi yang agak aneh dan bahkan melawan misi bersama agar pandemi ini segera berakhir,” ucap dia.

See also  Pemerintah Buka Kartu Prakerja Gelombang 23 Dengan Kuota 500 Ribu

Lucius menjelaskan, pemotongan hukuman bagi koruptor selama ini ditentang, karena termasuk kejahatan luar biasa. Disebut kejahatan luar biasa karena dampaknya tak hanya pada satu dua orang saja, tetapi pada bangsa dan negara. Alasan ini yang membuat koruptor sulit diberikan maaf, meskipun atas pertimbangan kemanusiaan yang sifatnya untuk sekedar pencegahan.

“Mencegah narapidana koruptor terjangkit virus, mereka dibebaskan. Padahal dia dipidana karena virus korupsi yang pernah dia lakukan. Mungkin saja akan berbeda jika ada seorang sudah terpapar, maka untuk keselamatan narapidana lain, ia dibebaskan. Ini kan baru pencegahan. Kemenkumham belum juga coba menawarkan alternatif lain, koq tiba2 sudah mau pakai alternatif bebas?” tutur dia.

Menurut dia, keinginan Yasonna itu bisa merusak konsentrasi presiden dan dan pemerintah pada umumnya yang menjadi garda terdepan memimpin bangsa dalam perang mengatasi corona. Presiden Jokowi saja, kata dia, belum sepenuhnya bisa mengeluarkan kebijakan memuaskan mengatasi wabah corona.

“Yasonna malah menambah lagi bebannya untuk memikirkan persoalan koruptor yang ingin dibebaskan demi tak tertular corona di penjara. Kalau yang dipenjara alasannya karena over capacity, bagaimana rakyat di tengah pemukiman padat, kontrakan-kontrakan sempit tetap saja harus bertahan di tengah upaya physical distancing? Kenapa pemerintah tak mau membebaskan nasib orang-orang ini juga jika alasan Corona dipakai?” ucap dia. (*)

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB