DAELPOS.com – Selama kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang dimulai pada Jumat (10/4), tidak ada pembatasan untuk kendaraan pribadi. Pembatasan hanya untuk transportasi umum.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut pembatasan penumpang harus dilakukan untuk mendukung kebijakan physical distancing (jaga jarak).
“Kendaraan pribadi itu tidak ada larangan, yang kita atur adalah kendaraan umum,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).BACA JUGA
“Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi,” sambungnya.
Sebelumnya, DKI Jakarta sudah resmi akan diterapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4) setelah diizinkan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Dengan penetapan ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan pihaknya bersama TNI dan Polri akan menindak tegas kepada orang yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait penanggulangan virus corona (Covid-19).
Setelah Jakarta berstatus PSBB, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi enam hal, yakni kegiatan sekolah dan tempat kerja; kegiatan keagamaan; kegiatan di tempat atau fasilitas umum; kegiatan sosial dan budaya; moda transportasi; dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.