Ditangkap KPK, Ketua DPC PDIP Muara Enim Aries HB Diduga Terima Suap Rp 3,031 M

Monday, 27 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB dan Plt Kepada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi ditetapkan tersangka lantaran menerima suap dari hasil komitmen (commitment fee) sebesar lima persen dari pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut, kedua tersangka telah ditetapkan pada 3 Maret 2020 kemarin. Keduanya ditangkap setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik KPK.

Alex melanjutkan, keduanya diduga menerima commitment fee dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlevi (ROF) yang terlebih dahulu ditangkap dan ditetapkan tersangka bersama dengan Bupati Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersangka, ROF diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain AYN sebagai Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019,” kata Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan yang disiarkan langsung di akun media sosial KPK, Minggu (27/4).

Robi disebut memberikan uang senilai Rp 3,031 miliar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries HB yang juga sebagai Ketua DPC PDIP Muara Enim di rumahnya.

Sedangkan Ramlan Suryadi disebut menerima commitment fee dari Robi senilai Rp 1,115 miliar dan menerima satu unit telepon genggam merek Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018 hingga September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah Ramlan.

Pemberian tersebut diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

See also  Erick Thohir No Comment Soal Asabri

Akibatnya, kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (*)

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

Megapolitan

Kick Off Menuju Lima Abad Kota Jakarta

Friday, 22 Nov 2024 - 21:51 WIB