Petakan Kerawanan Korupsi di Masa Pandemik, KPK Kuatkan Peran Pencegahan

Thursday, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – KPK melakukan sejumlah upaya pencegahan sebagai langkah antisipatif berdasarkan pemetaan pada titik rawan penanganan wabah Covid-19. Upaya pencegahan tersebut dipaparkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam  Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI (29/4) dengan tema utama Langkah-langkah Antisipatif KPK dalam Pengawasan Anggaran Penanganan Covid-19. 

Firli menjelaskan ada empat titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi terkait penanganan Covid-19, yaitu pengadaan barang dan jasa, pengalokasian APBN dan APBD, pemberian sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bantuan sosial. 

“Kerawanan  dalam pengadaan barang dan jasa adalah terjadinya korupsi, mark up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan,” jelas Firli. Untuk pemberian sumbangan, lanjut dia, potensi kerawanan bisa terjadi pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan.

Dia menambahkan, realokasi APBN senilai Rp 405,1 triliun dan APBD senilai Rp 56,7 triliun juga menjadi perhatian KPK. “Penyimbangan bantuan itu bisa terjadi berupa sumbangan fiktif maupun kualitas dan kuantitas barang bantuan yang berubah.”

Untuk itu, jelas Firli,  KPK telah melakukan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan monitoring kepada kementerian/lembaga/instansi dan pemerintah daerah dalam upaya penanganan pandemi covid-19. Beberapa hal yang sudah dilakukan adalah menerbitkan surat edaran  tentang rambu-rambu pengadaan barang dan jasa dan  membuat pedoman terkait pemberian dan penerimaan uang/barang sumbangan.

Bentuk Satgas Penyidikan Khusus

Dalam kesempatan rapat dengar pendapat tersebut, Firli menjelaskan KPK membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19. 

“Kami mengerahkan sembilan unit koordinasi wilayah untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah,” katanya.

Dia menjelaskan, KPK juga berkordinasi dengan LKPP untuk pengadaan alat kesehatan dan BPKP untuk melakukan pengawasan. Untuk pengawasan, tegas dia, KPK berkordinasi dengan pemerintah pusat terkait besaran alokasi anggaran penanganan Covid-19 melalui kerja sama pemda, BPKP dan korwil KPK di seluruh provinsi dan kabupaten kota sehingga KPK tahu persis besaran anggaran yang dialokasikan dalam penanganan covid 19.

See also  Kejari Padang Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar, Konsultan Perencana Datang, Lima Orang Mangkir

 Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menyatakan, salah satu kesimpulan rapat adalah meminta KPK menindak tegas jika terjadi penyelewengan kekuasaan terhadap anggaran penanganan Covid-19.

“Agar KPK melakukan pengawasan secara ketat serta melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintahan yang luar biasa dalam penanganan pandemik Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 tahun 2020 dan berbagai ketentuan yang terkait,” ujarnya. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun yang berasal dari APBN. Besaran anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Sebesar Rp75 triliun dialokasikan untuk belanja alat kesehatan dan kebutuhan lain di sektor kesehatan, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, dan Rp110 triliun untuk perlindungan sosial. 

Berita Terkait

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri
Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru
Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis
Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya
Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang
Menkomdigi Nonaktifkan 11 Pegawai yang Terlibat Kasus Hukum
Tragedi Subang Terhadap Jurnalis Jadi Sejarah Kelam, Ramai Tag Subang Zona Merah
Sopir Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang Positif Narkoba

Berita Terkait

Wednesday, 20 November 2024 - 20:58 WIB

Marak Pungli di SudinHub Jakpus, Pengacara: Kami Sudah Laporkan ke Saber Pungli Polri

Thursday, 14 November 2024 - 08:43 WIB

Stop Kriminalisasi Guru, Komite III DPD Serukan Darurat Perlindungan Guru

Wednesday, 13 November 2024 - 08:53 WIB

Polri Tangani Kasus SDA Capai 8.527, Nilai Kerugian Negara Fantastis

Thursday, 7 November 2024 - 18:33 WIB

Polisi Amankan Sopir Truk Tanah Penyebab Kecelakaan di Kosambi Tangerang, Ini Kronologinya

Thursday, 7 November 2024 - 18:32 WIB

Polisi Pastikan Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Truk Tanah di Kosambi Tangerang

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB