DAELPOS.com – Tim Eksekutor Barang Bukti Kejari Lubuk Linggau telah melakukan eksekusi Pemusnahan Barang Bukti terhadap 11 pucuk Senpi Laras Pendek, 2 Senpi Laras Panjang, 26 Pisau, 4 Parang, 1 Kampak dengan cara dipotong, Sabu2 144,03 gram , ekstasi 27,5 butir, alat judi Jack Pot 4 unit masing-masing dimusnahkan dengan cara dibakar serta 25 butir peluru dengan cara dikeluarkan mesiunya dari slongsongnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 152 perkara pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukun tetap dari Putusan PN Lubuk Linggau dari bulan Juni 2019 s/d Februari 2020.
Acara pemusnahan Barang Bukti dihadiri oleh Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Mustofa, SIK, Plt. Ketua PN Lubuk Linggau Imam Santoso, Danyon Brimob Lubuk Linggau AKBP Eko Sumaryanto, SIK, Kepala BNN Kota Lubuk Linggau AKBP Himawan Bagus, Kasi BB & Barang Rampasan Kejari Lubuk Linggau Fery Junaidi dan para Jaksa/ TU di Kejari Lubuk Linggau. (pd/wil)