DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan musnahkan ratusan gram Barang Bukti (BB) kasus sabu-sabu. BB sabu-sabu yang dimusnahkan yaitu 281,255 gram. Dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.
Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare, Senin (15/6/2020). Selain sabu-sabu, ada juga barang bukti lainnya seperti alat hisap sabu, biskuit, kopi, dan minuman bubuk yang juga ikut dimusnahkan.
Kajari Parepare, Amir Syarifuddin mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari 36 perkara.
“Pemusnahan BB ini kita lakukan secara rutin, setiap ada barang bukti yang memiliki kekuatan hukum yang tepat,” ujarnya.
Barang bukti tersebut dihimpun dari kasus sejak September 2019 hingga Mei 2020
Turut hadir pada kegiatan ini, Kadis Kesehatan Halwatia, Kapolres AKBP Budi Susanto, pihak Lapas Parepare, pihak Pengadilan Negeri, dan jajaran pejabat fungsional Kejari.