DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di kantor Kejari Wajo, Kamis (18/6/2020).
Ada 27 macam barang bukti dan rampasan dari 53 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.
Kepala Kejari) Wajo, Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan di potong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu, menjelaskan, pada tahun 2020 ini, terhitung dari periode Januari sampai Mei, terdapat tiga kasus yang menonjol di wilayah hukum Kabupaten Wajo.
Tiga kasus tersebut yakni penggunaan obat-obatan terlarang jenis narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penganiayaan.
Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari Wajo secara rinci :
39,2503 gram Narkotika, 60 saset bekas pakai,317 saset kosong,13 alat penghisap sabu-sabu/bong, 27 batang pipet plastik dll.(sm)