Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti dari 53 Kasus

Tuesday, 23 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di kantor Kejari Wajo, Kamis (18/6/2020).

Ada 27 macam barang bukti dan rampasan dari 53 perkara Tindak Pidanan Umum (Pidum) dengan status hukum tetap (inkrah) yang dimusnakan.

Kepala Kejari) Wajo, Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara, dibakar dan di potong. Ini bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andi Baso Sulolipu, menjelaskan, pada tahun 2020 ini, terhitung dari periode Januari sampai Mei, terdapat tiga kasus yang menonjol di wilayah hukum Kabupaten Wajo.

Tiga kasus tersebut yakni penggunaan obat-obatan terlarang jenis narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus penganiayaan.

Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari Wajo secara rinci :

39,2503 gram Narkotika, 60 saset bekas pakai,317 saset kosong,13 alat penghisap sabu-sabu/bong, 27 batang pipet plastik dll.(sm)

See also  Sidak di Tasikmalaya, Dirjen Dukcapil Tegur Keras Kadis Dukcapil

Berita Terkait

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan
Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila
Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru
GKR Hemas: Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari melalui Nilai Budaya Yogyakarta
Dugaan Korupsi di Direktorat PKPLK/PMPK : Mendesak Transparansi dan Akuntabilitas
Desak Pemerintah Pusat Hentikan Rencana Penambahan Batalyon TNI di Aceh, Haji Uma: Langgar MoU Helsinki dan Akan Memicu Resistensi

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 07:27 WIB

Haji Uma: Otonomi Daerah Kian Tereduksi, Saatnya UU 23 Tahun 2014 di Revisi

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Tuesday, 1 July 2025 - 13:48 WIB

BAP DPD RI Fasilitasi Konflik Lahan Kelompok Tani di Kalimantan

Monday, 30 June 2025 - 09:23 WIB

Nono Sampono Ajak Generasi Muda Maluku Bangga Mengamalkan Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 08:02 WIB

Hutama Karya Masih Berlakukan Potongan Tarif Tol 20% dan Tambah Ruas Baru

Berita Terbaru