Wiranto Terima Kompensasi Rp37 Juta akibat Jadi Korban Penusukan

Friday, 26 June 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAE:POS.com – Eks Menkopolhukam Wiranto mendapatkan uang Rp37 juta dari pemerintah akibat ditusuk oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara. Uang tersebut merupakan uang kompensasi akibat menjadi korban teror Abu Rara. Hal tersebut berdasarkan putusan hakim dalam perkara Abu Rara, Kamis (25/6/2020).

“Perhitungan kompensasi LPSK untuk korban atas nama Dr H Wiranto S.H., S.I.P, M.M sebesar Rp37.000.000,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Ariyanto sebagaimana amar hakim saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2020).

Selain kompensasi kepada Wiranto, majelis hakim juga mengabulkan permohonan uang kompensasi kepada Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157. Eko mengatakan, hakim mengabulkan permohonan sesuai isi tuntutan JPU. Ia menegaskan uang kompensasi yang diberikan pun sesuai undang-undang terorisme.

“Karena dalam undang-undang tentang terorisme ada ketentuan mengenai hak korban untuk ajukan kompensasi,” kata Eko.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus Wiranto.

“Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, (26/6/2020).

Hasto menuturkan, Wiranto tidak mengajukan kompensasi atas penusukannya di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang pada Oktober 2019. Akan tetapi, LPSK wajib memfasilitasi kompensasi korban terorisme sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Dalam peristiwa Pandeglang tersebut, LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, tetapi untuk satu korban lainnya.

“LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim,” jelas Hasto.

Hasto mengatakan, setelah keluarnya putusan kompensasi serta mendapatkan salinan, LPSK akan segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.

See also  Transportasi Publik Jakarta Gratis Saat Lebaran, Pramono: Nggak Usah ke Luar Kota!

Abu Rara sendiri divonis bersalah setelah menusuk eks Menkopolhukam Wiranto saat kunjungan kerja di Banten pada Oktober 2019 lalu. Ia divonis 12 tahun penjara karena melanggar dua pasal yakni melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, istri Abu Rara, Fitri Diana divonis sembilan tahun penjara. Vonis itu empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Istri Abu Rara itu disebut terbukti melakukan kegiatan tindak pidana terorisme dengan suaminya di Menes, Pandeglang, Banten pada Oktober 2019. []

Berita Terkait

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII
Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing
Mentrans Ucapkan Selamat kepada Taufiequrachman Ruki
Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim
Menteri Dody Dorong 3 Prioritas Isu Jadi Agenda Global Pembahasan World Water Forum ke-11 di Riyadh
Perkuat Akses Wisata Kemiling Lampung, Jalan Cik Di Tiro Ditangani Lewat Program Inpres Jalan Daerah
Kementerian PANRB Dukung Pembahasan RUU Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
Menteri Dody Dorong Aksi Nyata Perkuat Agenda Air Global Menuju World Water Forum ke-11

Berita Terkait

Thursday, 2 July 2026 - 18:16 WIB

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII

Thursday, 2 July 2026 - 15:17 WIB

Momentum 8 Dekade BNI, Transformasi Perkuat Kinerja dan Daya Saing

Thursday, 2 July 2026 - 13:37 WIB

Mentrans Ucapkan Selamat kepada Taufiequrachman Ruki

Wednesday, 1 July 2026 - 00:47 WIB

Dukung Konektivitas Udara Nasional: HKA Rawat Infrastruktur Bandara Halim

Wednesday, 1 July 2026 - 00:44 WIB

Menteri Dody Dorong 3 Prioritas Isu Jadi Agenda Global Pembahasan World Water Forum ke-11 di Riyadh

Berita Terbaru

News

Pemerintah-DPR Bahas RUU PFII

Thursday, 2 Jul 2026 - 18:16 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Pusat Bisnis Jadi Raja Baru Harga Tanah di Jakarta

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:56 WIB

Berita Utama

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Thursday, 2 Jul 2026 - 17:01 WIB