daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna mendukung pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, seluruh pemangku kepentingan perlu memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan pelindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” ujar Dian dalam Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Dian, langkah tersebut penting untuk menciptakan industri perbankan yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberi ruang bagi bank menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
Ia menegaskan, penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan agar iklim usaha perbankan tetap kondusif dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam forum tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi menilai perlu adanya kesamaan penafsiran hukum dalam penerapan norma pidana di sektor perbankan guna menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif.
Menurutnya, Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila syarat kumulatif dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas terpenuhi. Syarat tersebut antara lain keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.
“Jika seluruh parameter terpenuhi namun tetap terjadi kerugian atau kredit macet akibat faktor eksternal, maka hal tersebut merupakan business failure dan bukan tindak pidana,” kata Jupriyadi.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip ultimum remedium, yakni jalur pidana menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank dalam pengambilan keputusan bisnis.
Namun, menurut Didik, perlindungan tersebut gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan prosedur, hingga penyampaian informasi palsu.
“Jika ada pengabaian prinsip kehati-hatian dan penyimpangan dari tujuan awal, maka kerugian yang terjadi bukan lagi risiko bisnis, tetapi akibat dari kejahatan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan pentingnya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana perbankan.
Albert menegaskan, seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakannya dilakukan secara sengaja atau karena kealpaan yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui forum tersebut, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk dalam proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku.








