daealpos.com – Gubernur Pramono Anung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.
Menurut Pramono, sikap dan langkah administratif yang selama ini dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Penggunaan DKI tetap digunakan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5).
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas pemerintahan di Jakarta hingga kini masih menggunakan nomenklatur DKI karena belum ada Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara.
“Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” jelasnya.
Pramono menegaskan, selama belum ada payung hukum berupa Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota, maka status Jakarta tetap sebagai ibu kota negara.
“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Kabinet itu juga memastikan tidak ada perubahan signifikan dalam birokrasi pemerintahan Pemprov DKI Jakarta pascaputusan MK. Sebab, selama ini Pemprov DKI masih memposisikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” kata Pramono.
Ia menambahkan, sikap tersebut juga selaras dengan pemerintah pusat yang hingga kini masih menempatkan Jakarta sebagai ibu kota negara sampai adanya Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (12/5), MK menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.








