Tantang Kepala Daerah, Mendagri Serukan Gerakan Masif Bagi 1 Juta Masker

Saturday, 18 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Berdasarkan Payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang harus mengikuti protokol kesehatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menantang kepala daerah untuk mengambil bagian dalam gerakan masif membagi 1 Juta masker.

“Penggunaan masker sangat-sangat penting sekali, kalau ada pemilih yang positif petugasnya jangan ambil resiko. gunakan baju astronot itu, supaya tidak tembus sama sekali, gunakan masker kalau bisa N95 kalau tidak ada surgical mask tapi harus sama face shield,” kata Mendagri pada kunjungan kerja rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di novotel hotel balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu (18/07/2020).

Harapan Mendagri agar Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang melawan Covid-19. Menurutnya baik pemerintah pusat dan daerah melalui anggaran APBD dan APBDN juga mendukung KPU dan Bawaslu dalam mengajukan anggaran tambahan agar Pilkada dapat mengikuti aturan protokol kesehatan. Misalnya penambahan TPS melalui perhitungan 500 orang per-TPS yang sebelumnya 800 orang per-TPS dengan jumlah anggaran yang diajukan KPU sebesar 4.7 Triliun dan Bawaslu sekitar 400M.

“Kami berjuang meminta ada 3 tahap yaitu 1 Triliun , 3Triliun, 1Triliun sehingga totalnya 5,1 Triliun. Tahap pertama sudah dipenuhi sekitar 940 Miliar untuk KPU dan 157 Miliar untuk Bawaslu,” tuturnya.

Selain itu, Mendagri juga dengan tegas dan jelas menjelaskan aturan atau UU yang mengatur dana tersebut meliputi 3 hal, yakni : penanganan kesehatan; bantuan sosial atau jaring pengaman sosial, memberikan stimulus kepada pelaku ekonomi sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi agar mereka tetap bangkit dan jangan sampai jatuh.

See also  Ada Pengaturan Lalulintas Dampak Pemasangan Gelagar JPO Akses Integrasi Halte TransJakarta, Diimbau Atur Waktu Perjalanan

“Sudah jelas ya, ada Perpu No. 1 Tahun 2020 oleh presiden yang mengatur mengenai masalah peraturan dana Covid-19 yang sudah diresmikan menjadi UU, sudah disahkan DPR. ” pungkasnya.

Berita Terkait

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan
Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan
Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai
Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 13:22 WIB

Bayar Pajak Tanpa KTP, Warga Jabar Tetap Diminta Bikin Pernyataan

Saturday, 4 April 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PANRB Dorong Percepatan MPP dan MPP Digital di Daerah

Tuesday, 17 March 2026 - 09:52 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Banda Aceh, Darwati Soroti Peran Ibu dalam Menjaga Persatuan

Saturday, 14 March 2026 - 12:35 WIB

Dukung Kelancaran Mudik, Hutama Karya Fungsionalkan Tol Palembang–Betung Seksi Kramasan–Pangkalan Balai

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Berita Terbaru